Cara Melaporkan Polisi yang Diduga Melanggar Aturan Melalui WhatsApp
Berikut adalah cara melaporkan polisi yang diduga melanggar aturan melalui WhatsApp.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini menyediakan layanan pengaduan daring (hotline) bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian. Layanan ini tersedia 24 jam melalui WhatsApp dengan nomor 0855 5555 4141.
Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, menegaskan bahwa layanan pengaduan ini terbuka bagi seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran anggota Polri, termasuk kasus penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian.
"Jangan ragu untuk melapor. Sistem ini sudah kami siapkan agar masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya dengan mudah," ujar Irjen Syahardiantono.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pengaduan:
1. Kirim Pesan ke WhatsApp Propam
Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke 0855 5555 4141. Dalam pesan awal, sampaikan niat Anda untuk membuat laporan terkait dugaan pelanggaran oleh anggota Polri.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setelah menerima balasan otomatis, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Ini bertujuan untuk verifikasi identitas pelapor.
3. Terima Nomor Registrasi Pengaduan
Setelah mengisi NIK, Anda akan mendapatkan nomor layanan pengaduan dari Divpropam Polri Presisi. Simpan nomor ini untuk keperluan pengecekan status laporan nantinya.
4. Isi Data Diri melalui Tautan yang Diberikan
Anda akan menerima tautan (link) yang mengarahkan ke formulir data diri. Isilah dengan lengkap sesuai instruksi yang diberikan.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Pada tahap ini, Anda perlu mengunggah:
✅ Foto KTP
✅ Swafoto (selfie) bersama KTP
Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai dengan identitas yang terdaftar.
6. Mengisi Formulir Pengaduan
Setelah melengkapi data diri, sistem akan memberikan tautan untuk mengisi formulir pengaduan.
✔️ Jelaskan kronologi kejadian secara detail.
✔️ Sertakan bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen lainnya jika ada.
7. Dapatkan Rekap Pengaduan
Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan mengirimkan rekap laporan sebagai bukti bahwa pengaduan telah diterima.
8. Pantau Status Pengaduan
Masyarakat dapat mengecek perkembangan laporan melalui WhatsApp di nomor yang sama (0855 5555 4141) dengan memasukkan nomor registrasi pengaduan yang telah diberikan sebelumnya.