Polres Karawang secara resmi meluncurkan saluran komunikasi baru berupa layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan atau informasi terkait keamanan dan ketertiban. Peluncuran ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mendekatkan diri dengan warga.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk langsung melaporkan berbagai peristiwa, mulai dari tindak kriminal hingga gangguan kamtibmas, hanya dengan mengirim pesan ke nomor yang telah disediakan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga lingkungan yang aman. Kehadiran layanan ini juga menunjukkan komitmen Polres Karawang terhadap pelayanan prima.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam menciptakan keamanan. Oleh karena itu, pembukaan layanan pengaduan via WhatsApp ini menjadi jembatan penting antara polisi dan warga. Nomor baru ini sudah aktif dan siap menerima laporan dari seluruh lapisan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Polres Karawang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui pembukaan layanan pengaduan via WhatsApp. Nomor baru yang dapat dihubungi adalah 08138888110, yang kini menjadi saluran utama untuk laporan. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat respons kepolisian terhadap aduan.
Meskipun layanan pengaduan masyarakat ke Polres Karawang melalui nomor WhatsApp sebenarnya sudah diterapkan sebelumnya, kini terjadi perubahan nomor kontak. Nomor lama, 082211272003, masih dapat digunakan hingga tanggal 15 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, nomor lama akan dinonaktifkan sepenuhnya, sehingga masyarakat diimbau untuk segera menyimpan nomor baru.
Ipda Cep Wildan menekankan pentingnya masyarakat untuk menyimpan nomor baru ini sebagai "Lapor Pak Kapolres". Dengan demikian, setiap kali ada kejadian atau hal-hal yang memerlukan perhatian kepolisian, laporan dapat segera disampaikan. Kemudahan akses ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus.
Advertisement
Advertisement
Setiap pesan yang masuk ke nomor layanan pengaduan Polres Karawang ini tidak akan luput dari perhatian. Pesan-pesan tersebut dipantau selama 24 jam penuh. Pemantauan dilakukan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dan juga oleh petugas yang berjaga secara bergantian.
Pengawasan ketat ini menunjukkan keseriusan Polres Karawang dalam menanggapi setiap laporan dari masyarakat. Hal ini juga memastikan bahwa tidak ada aduan yang terlewatkan, sehingga penanganan dapat dilakukan sesegera mungkin. Komitmen ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ipda Cep Wildan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap peristiwa, kriminalitas, atau gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan mereka. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat vital dalam menjaga stabilitas keamanan. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Advertisement
Sumber: AntaraNews