Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kini membuka saluran pengaduan khusus bagi masyarakat. Saluran ini disebut sebagai "hotline" yang bertujuan untuk menerima berbagai informasi terkait peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya serius kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika yang meresahkan.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono secara resmi mengumumkan pembukaan hotline ini di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu lalu. Beliau menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan mereka melalui nomor telepon 082312349494. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
Hotline ini beroperasi selama 24 jam penuh setiap hari, menunjukkan komitmen Polri untuk selalu siaga dalam menerima laporan. Syahardiantono menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Ini merupakan wujud nyata dari janji kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Advertisement
Advertisement
Bareskrim Polri secara resmi mengoperasikan hotline pengaduan narkoba yang dapat diakses masyarakat kapan saja. Nomor 082312349494 menjadi kanal utama bagi siapa saja yang memiliki informasi tentang peredaran barang haram tersebut. Keberadaan hotline ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara polisi dan publik.
Komjen Pol. Syahardiantono menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. "Apabila masyarakat mendapatkan ada informasi terkait peredaran narkoba. Tolong bisa langsung dihubungi nomor hotline Direktorat Narkoba Bareskrim Polri," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi partisipasi aktif dari setiap individu.
Saluran pengaduan ini dirancang untuk beroperasi tanpa henti, 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Syahar, sapaan akrab Kabareskrim, menjamin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius. "Kalau misalnya ada informasi terkait pelanggaran narkoba, sampaikan langsung ke sini (nomor hotline). 24 jam. Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan komitmen kami," tambahnya.
Advertisement
Langkah Bareskrim Polri ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk menekan angka kejahatan narkotika. Dengan adanya hotline ini, diharapkan informasi dapat mengalir lebih cepat ke pihak berwenang. Hal ini tentu akan sangat membantu dalam upaya penangkapan dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba.
Advertisement
Selain fokus pada pemberantasan narkoba di kalangan masyarakat, Polri juga menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas internal. Divisi Propam Polri turut membuka saluran pengaduan khusus bagi masyarakat. Hotline ini ditujukan untuk melaporkan personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Nomor yang dapat dihubungi untuk laporan terkait pelanggaran anggota Polri adalah 081319178714. Hotline ini mencakup berbagai jenis pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba oleh anggota kepolisian itu sendiri. Ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika.
Kabareskrim Syahardiantono berharap kedua nomor hotline ini dapat berfungsi optimal. "Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba," katanya. Keberadaan dua saluran ini menunjukkan keseriusan Polri dalam membersihkan institusinya sekaligus memberantas peredaran narkoba.
Advertisement
Inisiatif ini merupakan bukti transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik. Dengan adanya mekanisme pelaporan ini, masyarakat memiliki sarana untuk mengawasi kinerja aparat. Ini juga menjadi langkah preventif agar anggota Polri tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
Advertisement
Dalam konferensi pers yang sama, Polri juga memaparkan keberhasilan besar dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 38.934 kasus berhasil dibongkar oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan intensitas dan efektivitas operasi penegakan hukum.
Dari ribuan kasus tersebut, total 51.763 tersangka telah ditahan, terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Rinciannya, untuk WNI terdapat 48.692 tersangka pria, 2.764 tersangka wanita, dan 150 tersangka anak. Sementara itu, 130 tersangka pria dan 27 tersangka wanita merupakan WNA, yang berasal dari 134 kasus.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), serta subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2). Jeratan hukum ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi narkoba.
Advertisement
Tidak hanya itu, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), para tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar menanti para pelaku kejahatan ini.
Sumber: AntaraNews