Media Sosial

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
Wakil Wali Kota Semarang Soroti Peran Guru Pembentuk Karakter di Era Digital

Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, menegaskan pentingnya Peran Guru Pembentuk Karakter di tengah gempuran media sosial dan teknologi. Simak bagaimana pendidik didorong untuk adaptif demi masa depan generasi muda.

{{caption}}
Kolaborasi Anak dan Orang Tua dalam Konten Medsos: Solusi Kreatif di Era PP Tunas

Psikolog anak menyarankan kolaborasi anak dan orang tua dalam konten medsos sebagai cara menjaga kreativitas anak di bawah 16 tahun, seiring berlakunya PP Tunas. Bagaimana langkah ini dapat melindungi anak di ruang digital?

{{caption}}
Anggota DPD RI Dorong Efektivitas PP Tunas Perlindungan Anak Digital di Tengah Masyarakat

Kebijakan PP Tunas Perlindungan Anak Digital yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dinilai penting, namun efektivitasnya sangat bergantung pada peran aktif orang tua dan masyarakat.

{{caption}}
Kejati Aceh Perkuat Perlindungan Anak Digital Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

Kejaksaan Tinggi Aceh gencar mengedukasi pelajar SMA melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk membentengi mereka dari kejahatan siber dan memperkuat perlindungan anak digital di era serba digital ini.

{{caption}}
Diskominfo Bangka Barat Gencarkan Edukasi Pembatasan Media Sosial Anak Pasca-PP Tunas Berlaku

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangka Barat memperkuat edukasi pembatasan media sosial anak menyusul berlakunya PP Tunas, bertujuan melindungi anak dari dampak negatif gawai dan mendorong aktivitas positif.

{{caption}}
IDAI Beberkan Bahaya Medsos bagi Anak, Batas Aman Usia Minimal 16 Tahun

IDAI menjelaskan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial karena dapat berdampak negatif pada kesehatan mental mereka.

{{caption}}
Ombudsman Jateng: Implementasi PP Tunas Tak Bisa Parsial, Kunci Perlindungan Anak Digital

Kepala Ombudsman Jawa Tengah menyoroti pentingnya implementasi menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang bertujuan melindungi anak dari ancaman digital. Mengapa pendekatan parsial tidak akan efektif dalam menciptakan ruang di

{{caption}}
Pendeta Gomar: PP Tunas Perlu Diperkuat Literasi Digital dan Peran Keluarga

Pendeta Gomar Gultom menekankan pentingnya penguatan literasi digital dan peran keluarga sebagai pendamping implementasi PP Tunas untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

{{caption}}
Ketua Muhammadiyah Jateng Dukung Tegas Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Ketua Muhammadiyah Jateng, Tafsir, menyatakan dukungan penuh terhadap pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun, seiring berlakunya PP Tunas dan Permen Komdigi demi perlindungan generasi digital.

{{caption}}
Pemerintah Perketat Pembatasan Media Sosial Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan media sosial anak usia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Tunas, didukung penuh oleh Kemendikdasmen dan Komdigi, demi melindungi anak dari dampak negatif digital.