Media Sosial
Topik Populer
Berita Utama
-
-
berita kontributor Rektor ITB Minta Maaf Usai Kisruh ITBFess dan Bobotoh, Tegaskan Kutuk Komentar Rasis
-
bijak bermedsos Polres Kediri Amankan Pembuat Konten Horor Mirip Pocong, Warga Diimbau Bijak Bermedia Sosial
-
-
dinamika politik Legislator: Politik Kontemporer Dorong Pembaruan Pendekatan Teoritis di Era Digital
-
-
-
edukasi hukum Gubernur John Tabo Lapor Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos, Minta Pelaku Diungkap
-
berita kontributor Nasib Malang Mahasiswi di Makassar, Ditipu Lowongan Kerja dari Medsos lalu Disekap dan Diduga Diperkosa
-
Berita Terbaru
Berita Populer
-
FOTO: Korban Tewas Gempa Filipina Selatan Bertambah Jadi 37 Orang
-
Korban Tewas Gempa Filipina Bertambah Jadi 35 Orang, Ratusan Warga Terluka
-
Kondisi Rumah Terdampak Gempa Mindanao di Kepulauan Sangihe, Begini Penampakannya
-
Peringatan Tsunami di Gorontalo Utara Dicabut, Warga Kembali ke Rumah Usai Sempat Mengungsi ke Dataran Tinggi
-
BMKG: Gempa M7,7 di Laut Sulawesi Bukan Berasal dari Zona Megathrust
Berita Utama Lainnya
Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, menegaskan pentingnya Peran Guru Pembentuk Karakter di tengah gempuran media sosial dan teknologi. Simak bagaimana pendidik didorong untuk adaptif demi masa depan generasi muda.
Psikolog anak menyarankan kolaborasi anak dan orang tua dalam konten medsos sebagai cara menjaga kreativitas anak di bawah 16 tahun, seiring berlakunya PP Tunas. Bagaimana langkah ini dapat melindungi anak di ruang digital?
Kebijakan PP Tunas Perlindungan Anak Digital yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dinilai penting, namun efektivitasnya sangat bergantung pada peran aktif orang tua dan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Aceh gencar mengedukasi pelajar SMA melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk membentengi mereka dari kejahatan siber dan memperkuat perlindungan anak digital di era serba digital ini.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangka Barat memperkuat edukasi pembatasan media sosial anak menyusul berlakunya PP Tunas, bertujuan melindungi anak dari dampak negatif gawai dan mendorong aktivitas positif.
IDAI menjelaskan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial karena dapat berdampak negatif pada kesehatan mental mereka.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah menyoroti pentingnya implementasi menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang bertujuan melindungi anak dari ancaman digital. Mengapa pendekatan parsial tidak akan efektif dalam menciptakan ruang di
Pendeta Gomar Gultom menekankan pentingnya penguatan literasi digital dan peran keluarga sebagai pendamping implementasi PP Tunas untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
Ketua Muhammadiyah Jateng, Tafsir, menyatakan dukungan penuh terhadap pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun, seiring berlakunya PP Tunas dan Permen Komdigi demi perlindungan generasi digital.
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan media sosial anak usia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Tunas, didukung penuh oleh Kemendikdasmen dan Komdigi, demi melindungi anak dari dampak negatif digital.