Tahukah Anda? Masa Jabatan Kepala Kampung di Manokwari Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Pemerintah Kabupaten Manokwari tengah menyusun SK perpanjangan jabatan kepala kampung dari 6 menjadi 8 tahun, sesuai UU Desa terbaru. Simak dampaknya bagi 164 kepala kampung!
Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, sedang menyusun Surat Keputusan (SK) untuk perpanjangan masa jabatan kepala kampung. Langkah ini akan mengubah periode jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai amanat undang-undang terbaru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari, Jeffry Sahuburua, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Sebelumnya, masa jabatan diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014.
Perubahan ini akan berdampak pada 164 kepala kampung di Kabupaten Manokwari yang terpilih pada tahun 2019 dan 2021. Setelah SK selesai, Bupati Manokwari akan segera melakukan pengukuhan kembali para kepala kampung.
Dasar Hukum Perpanjangan Masa Jabatan
Jeffry Sahuburua menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala kampung ini memiliki dasar hukum yang kuat. Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi landasan utama. Perubahan ini secara spesifik mengatur durasi masa jabatan kepala kampung.
“Sebelumnya jabatan kepala kampung diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan masa jabatan enam tahun. Namun, UU tersebut direvisi menjadi UU 3/2024 di mana masa jabatan kepala kampung menjadi delapan tahun,” ujar Jeffry. Ketentuan baru ini berlaku secara nasional untuk seluruh kepala desa/kampung.
Penerbitan SK di Manokwari akan memastikan implementasi UU 3/2024 di tingkat lokal. Proses ini penting untuk legalitas dan kejelasan status para kepala kampung. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti regulasi pusat.
Implikasi bagi Kepala Kampung di Manokwari
Sebanyak 164 kepala kampung di Kabupaten Manokwari akan merasakan langsung dampak dari kebijakan perpanjangan masa jabatan ini. Mereka yang terpilih pada pemilihan tahun 2019 dan 2021 akan memiliki masa bakti yang lebih panjang. Perpanjangan ini berlaku surut, bukan untuk pemilihan mendatang.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, maka masa jabatan kepala kampung yang terpilih pada 2019 akan berakhir pada 2027. Sementara itu, bagi kepala kampung hasil pemilihan 2021, masa jabatan mereka akan selesai pada 2029. Penyesuaian ini mengikuti periode pemilihan sebelumnya.
Jeffry Sahuburua menjelaskan bahwa Bupati Manokwari hanya akan melakukan pengukuhan kembali. Proses ini bukan pelantikan baru, melainkan penegasan status jabatan yang diperpanjang. Ini penting untuk menghindari kebingungan administratif dan memastikan kelancaran pemerintahan kampung.
Pengaturan Status Kepala Kampung Pelaksana Tugas
SK perpanjangan masa jabatan ini juga akan mengatur status kepala kampung yang berstatus pelaksana tugas (Plt). Plt kepala kampung biasanya menggantikan pejabat sebelumnya yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia. Aturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi mereka.
Kepala kampung dengan status pelaksana tugas akan ditetapkan menjadi definitif melalui SK ini. Mekanisme penggantian antar waktu (PAW) tetap berlaku jika seorang kepala kampung meninggal dunia, berdasarkan musyawarah kampung. Pengganti tersebut awalnya berstatus Plt.
“Untuk kepala kampung pelaksana tugas jadi definitif juga melanjutkan masa jabatan sebelumnya, bukan masa jabatan baru,” tegas Jeffry. Hal ini berarti masa jabatan mereka akan mengikuti sisa periode kepala kampung yang digantikan. Kebijakan ini memastikan kesinambungan kepemimpinan di tingkat kampung.
Sumber: AntaraNews