Sorot
{{caption}}
Aset Hanania Group Disita untuk Bayar Ganti Rugi Jemaah

{{caption}}
Viral Warga Kecewa Jokowi Batal ke Lampung Timur, Tolak Bingkisan Sembako

{{caption}}
Seskab Teddy Sebut Difabel Bisa Ikut Program Magang Nasional

{{caption}}
Pita Hitam IDI NTT Kenang Dokter Icha

{{caption}}
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

{{caption}}
Nyawa Terus Melayang, Truk Rem Blong Tak Pernah Benar-Benar Teratasi

Topik Terkait
{{caption}}
DPD Dorong Penyiapan Matang Regulasi Pemilu 2029 Pasca Putusan MK

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah dan legislatif segera menyiapkan Regulasi Pemilu 2029 secara matang, menyusul putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.

{{caption}}
Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Pilkada: Peluang Perkuat Pengawasan dan Tantangan Regulasi

Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Pilkada pasca Putusan MK 135/2024 membuka peluang besar pengawasan lebih fokus, namun juga menyisakan tantangan regulasi. Simak dampaknya!

{{caption}}
Revisi Undang-Undang Pemilu, Wamendagri: Jangan Sampai Berubah Setiap 4 Tahun

Mantan Wali Kota Bogor ini mengaku tidak masalah jika ada perubahan. Tetapi, dirinya berharap aturan kepemiluan tidak berubah-ubah setiap empat tahun.

{{caption}}
Puan: Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada Menyalahi UUD

Puan memastikan, semua partai politik (parpol) memiliki sikap yang sama.

{{caption}}
Untung Rugi Pemisahan Pemilu bagi Partai, Rakyat dan Penyelenggara Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan daerah pada 2029 mendatang menuai polemik. Masyarakat terbelah dalam merespons putusan MK itu.

{{caption}}
Dampak Buruk Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Versi Partai Politik

Partai politik ramai-ramai mengkritik dan menolak putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

{{caption}}
MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Yusril Sebut Pemerintah dan DPR Harus Segera Rombak UU Pemilu

Menurut Yusril, putusan MK bersifat final dan mengikat.

{{caption}}
Tok! MK Putuskan Pemilu Daerah dan Nasional 2029 Digelar Terpisah

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

{{caption}}
Menguak Alasan Mahkamah Konstitusi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

MK menilai pemilu beruntun membuat pelembagaan partai politik melemah, karena partai kehilangan waktu untuk menyiapkan kader.

{{caption}}
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ini kata Wamendagri

Wacana soal pemisahan pemilu nasional dan daerah diakui Bima bukan masalah baru.

{{caption}}
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold

{{caption}}
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres

Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.

{{caption}}
PKB Tegaskan Isu Muktamar Tandingan Tutup Buku: Sudah Turun SK dari KumHAM

Jazilul mengatakan, saat ini struktur kepengurusan PKB mengalami penyegaran dengan masuknya kalangan milenial gen-z.

{{caption}}
Jazilul Fawaid Klaim Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Kemenkum HAM

Gus Jazil yakin tidak ada Muktamar PKB lain yang bisa dianggap legal kecuali yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024.

{{caption}}
Yaqut Nilai Tak Masalah Ada Muktamar PKB Tandingan, Tinggal Lihat Siapa yang Disahkan

Yaqut menyebut, pihaknya menghargai jika digelar muktamar lagi.

{{caption}}
Muktamar PKB Tandingan Ditunda Tunggu Arahan PBNU

PBNU secara teknis dan materi pihaknya sudah siap untuk pelaksanaan Muktamar.

{{caption}}
Lukman Edy Surati Kemenkum HAM Minta Hasil Muktamar PKB Bali Tak Disahkan, Ini Alasannya

Dirinya juga bersurat ke Majelis Takim PKB agar rasa keberatannya dapat diselesaikan.

{{caption}}
Mantan Sekjen PKB Buka-Bukaan Persiapan Muktamar Tandingan di Jakarta

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy mengungkapkan persiapan tim perencana muktamar PKB di Jakarta.

{{caption}}
PKB Panggil Anggota DPRD Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memanggil Norbetus Tubani, anggota DPRD Timor Tengah Utara, terkait dugaan intimidasi Dokter Icha yang berujung pada kematian sang dokter.

{{caption}}
Baleganjur Reng Roh Memukau di PKB, Bukti Regenerasi Seni Bali

Karya Baleganjur Reng Roh dari Sekaa Gong Kencana Wiguna sukses memukau penonton Pesta Kesenian Bali, menampilkan inovasi dan pelestarian budaya.

{{caption}}
Cak Imin: Semua Pemimpin dalam 20 Tahun Terakhir Gagal, Pemimpin Pencitraan Omong Kosong

Cak Imin juga menyebut marak sekali pemimpin yang mengedepankan pencitraan kepada publik. Namun, semua pemimpin itu akhirnya gagal. Semua pencitraannya.

{{caption}}
PKB Siap Hadiri Konferensi Partai Politik Asia di Seoul, Perkuat Diplomasi Asia

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan hadiri Konferensi Partai Politik Asia di Korea Selatan. Langkah ini perkuat Diplomasi Asia dan jalin kerja sama internasional yang konstruktif.

{{caption}}
Respons PKB Soal MK Wajibkan 30 Persen Caleg Perempuan

PKB mendukung putusan MK yang mewajibkan 30 persen caleg perempuan dan menyebut partainya selama ini telah memenuhi kuota tersebut.

{{caption}}
PKB Ingatkan Pentingnya Waisak dan Internalisasi Nilai Kemanusiaan Gus Dur di Tengah Konflik Global

Peringatan Hari Raya Waisak menjadi momentum penting bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk kembali menginternalisasikan nilai kemanusiaan Gus Dur, menyerukan kebijaksanaan dan kasih sayang di tengah tantangan global.