Fakta Unik: KUA-PPAS APBD Lombok Utara 2026 Disepakati, Target Pendapatan Daerah Melonjak Rp38 Miliar!
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan DPRD resmi menyepakati KUA-PPAS APBD Lombok Utara 2026. Simak detail target pendapatan daerah yang melonjak signifikan!
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mencapai kesepakatan penting. Mereka resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Ini untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Penandatanganan ini menjadi tonggak krusial dalam perencanaan keuangan daerah. Ini memastikan alokasi sumber daya yang efektif untuk pembangunan. Proses kesepakatan ini melibatkan pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Lombok Utara.
Acara penandatanganan dilakukan oleh Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, didampingi Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri. Bersama Pimpinan DPRD Lombok Utara, mereka meresmikan kesepakatan ini dalam rapat paripurna pada Jumat (29/8). Momen ini menandai komitmen bersama untuk kemajuan daerah.
Penyelarasan Anggaran dengan Visi Misi Daerah
Setelah rancangan KUA dan PPAS disampaikan oleh kepala daerah, DPRD melalui Badan Anggaran segera melakukan pembahasan intensif. Diskusi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Juru bicara Banggar DPRD Lombok Utara, Zakaria Abdillah, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut mencakup penyelarasan KUA-PPAS dengan Visi Misi Bupati. Hal ini juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tingkat provinsi dan pusat.
Beberapa kebijakan daerah yang sebelumnya belum selaras penempatannya atau belum sesuai dengan visi misi bupati telah dikoreksi. Kesepakatan dicapai untuk melakukan penyempurnaan, memastikan setiap kebijakan anggaran mendukung arah pembangunan yang telah ditetapkan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan utama dalam pembahasan ini. Target PAD yang semula diproyeksikan sebesar Rp303 miliar, kini disepakati naik menjadi Rp341 miliar. Peningkatan ini sesuai dengan target yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029, menunjukkan optimisme terhadap potensi ekonomi lokal.
Detail Target Pendapatan dan Alokasi Belanja
Secara keseluruhan, target pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2026 disepakati sebesar Rp1,189 triliun. Angka ini mempertimbangkan asumsi pendapatan yang bersumber dari dana transfer, yang menjadi komponen signifikan dalam struktur pendapatan daerah.
Kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2026 secara langsung mengikuti besaran pendapatan daerah yang telah disepakati. Pembahasan difokuskan pada berbagai pos belanja, termasuk belanja operasi dan belanja modal. Belanja modal mencakup peralatan dan mesin, tanah, jalan dan irigasi, serta gedung dan bangunan.
Rincian pendapatan daerah sebesar Rp1,189 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp341 miliar dan pendapatan dana transfer sebesar Rp847 miliar. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,184 triliun, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar.
Berikut rincian pendapatan dan belanja yang disepakati:
Rasionalisasi Belanja dan Prioritas Anggaran
Terhadap pos-pos belanja, kesepakatan juga mencakup rasionalisasi. Belanja barang dan jasa yang semula ditargetkan Rp437 miliar, kini akan disesuaikan. Rasionalisasi dilakukan pada beberapa pos kegiatan yang dinilai kurang efektif, guna menciptakan efisiensi anggaran yang lebih baik.
Selain itu, penyesuaian belanja sewa mobilitas sebesar Rp4,5 miliar diarahkan pada belanja modal peralatan dan mesin. Langkah ini menunjukkan prioritas pemerintah daerah untuk memiliki aset sendiri, mengurangi ketergantungan pada sewa dan meningkatkan efektivitas operasional jangka panjang.
Belanja modal peralatan dan mesin yang diasumsikan sebesar Rp25 miliar akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Penyesuaian ini juga mencakup alokasi untuk pengadaan mobilitas pejabat eselon II, memastikan dukungan operasional yang memadai bagi jajaran eksekutif.
Kesepakatan KUA-PPAS ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi penyusunan APBD Lombok Utara 2026 yang lebih terarah dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Fokus pada peningkatan PAD dan efisiensi belanja menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk kemandirian fiskal dan pembangunan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews