DPRD Palangka Raya Beri Empat Rekomendasi Penting Terkait LHP BPK RI
DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan empat rekomendasi krusial terhadap Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan BPK RI, menyoroti sisa kerugian daerah Rp14,74 miliar yang harus segera diselesaikan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah menyampaikan empat rekomendasi penting. Rekomendasi ini diberikan terhadap Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi. Penyampaian rekomendasi ini dilakukan dalam rapat paripurna terkait penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025.
Juru bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoroi, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD. Tujuannya adalah untuk mendorong penyelesaian kerugian daerah secara optimal. Langkah ini diambil guna memastikan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan bertanggung jawab.
DPRD mencermati bahwa pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah ditetapkan. Penetapan ini melalui Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tanggal 6 Agustus 2025. Namun, untuk tahun 2026, DPRD berharap penetapan SK Wali Kota tidak lagi mengalami keterlambatan.
Fokus pada Sisa Kerugian Daerah yang Belum Tuntas
Berdasarkan laporan BPK RI, total kasus kerugian daerah yang tercatat di Palangka Raya mencapai 308 kasus. Nilai keseluruhan kerugian tersebut mencapai Rp28,18 miliar. Dari total nilai tersebut, DPRD mencatat bahwa pengembalian kerugian daerah yang telah terealisasi adalah sebesar Rp13,44 miliar. Angka ini setara dengan sekitar 47,69 persen dari total kerugian.
Capaian pengembalian kerugian ini patut diapresiasi sebagai langkah positif. Namun, masih terdapat sisa kerugian yang signifikan dan harus segera dituntaskan. Sisa kerugian daerah yang belum diselesaikan tercatat sebesar Rp14,74 miliar. Jumlah ini merupakan 52,31 persen dari total kerugian yang ada.
DPRD Palangka Raya meminta agar sisa kerugian yang belum terselesaikan ini menjadi fokus utama Pemerintah Kota Palangka Raya. Penuntasan sisa kerugian ini krusial untuk menjaga integritas keuangan daerah. Berbagai tahapan penyelesaian kerugian ini, mulai dari tahap informasi, proses, hingga penetapan, memiliki kendala tersendiri yang perlu penanganan tepat.
Optimalisasi Tim Penyelesaian Kerugian dan Laporan Berkala
DPRD, melalui Panitia Khusus, mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mengoptimalkan fungsi tim penyelesaian kerugian daerah. Optimalisasi ini penting agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Tim ini memiliki peran vital dalam menelusuri dan menagih kerugian yang belum tertagih.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah melaporkan perkembangan penyelesaian kasus secara berkala. Pelaporan berkala ini akan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelesaian. Hal ini juga memungkinkan DPRD untuk terus memantau kemajuan dan memberikan dukungan yang diperlukan.
Jati Asmoroi menegaskan, DPRD juga mendorong penyelesaian proses penghapusan temuan LHP BPK yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah agar temuan yang sama tidak kembali muncul dalam laporan pemantauan berikutnya. Ini merupakan langkah proaktif untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan.
Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel
Legislator Palangka Raya berharap rekomendasi DPRD dapat menjadi dasar penguatan tata kelola keuangan daerah Pemerintah Kota Palangka Raya. Implementasi rekomendasi ini diharapkan membawa perbaikan signifikan dalam pengelolaan aset dan keuangan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat semakin meningkat.
Seluruh rekomendasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Hal ini demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bertanggung jawab. Komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
Sumber: AntaraNews