DPR Evaluasi Pilkada dengan Mendagri, Tegaskan Pengunduran Jadwal Pelantikan Salahi Aturan
Mendagri Tito Karnavian bersama Komisi II DPR bakal membahas mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR bakal membahas mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga hadir dalam rapat tersebut.
"Jam 14.00 WIB sesuai on time, itu agendanya adalah tentang evaluasi Pilkada 2024 dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan yang mungkin pihak banyak bertanya," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (3/2).
Namun, Tito belum mengungkapkan detail terkait topik rapat tersebut. Namun, penjadwalan pelantikan kepala daerah akan diputuskan hari ini.
"Ya (diputuskan di rapat hari ini)," ujar Tito.
Selain itu, dalam rapat juga membahas soal evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Nanti kita tanya, kita akan jelaskan di sini (Komisi II)," ucap Tito.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Mohammad Toha menjelaskan, rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan, karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan.
"DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja," terang Toha dalam keterangan persnya.
Dia menegaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Jadi, pengunduran itu keputusan sepihak Kemendagri.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelumnya, Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyimpulkan bahwa pelantikan sebanyak 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.
Memang, lanjut Toha, kesimpulan RDPU itu mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak.
"Kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang," bebernya.
Terhadap Putusan MK ini, sebelum RDPU digelar, Fraksi PKB di DPR telah meminta agar RDPU patuh terhadap putusan MK, meskipun putusan MK terkait pemilu atau Pilkada kategori open legal policy, atau DPR dapat melakukan constitutional engenering, selama tidak berlawanan UUD 1945.
"Kesimpulan RDPU juga berusaha menganulir Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang memerintahkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung serentak pada 10 Februari 2025," kata dia.
Ketentuan dasar Pelantikan termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. a) Pasal 163 (1) terkait Pasal 164 (1) dan Pasal 164B, Fraksi PKB dapat mengusulkan Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakilnya dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Dengan alasan, efisiensi anggaran negara, serta efektifitas kinerja pusat dan daerah.
Namun, ketika RDPU memutuskan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, Fraksi PKB mengikuti putusan itu.
"Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan pada 18-20 Februari tanpa membahas perubahan itu dengan Komisi II," kata dia.
"Itu jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami panggil Mendagri agar menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan," sambungnya.
Toha menambahkan, kabarnya MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu mengatakan, perlu dipikirkan sedari awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melakukan PSU atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Ulang akibat kalah dengan kotak kosong.
Toha mengusulkan agar pelantikan diserentakkan untuk tahap kedua. Selain itu, konsekuensi dari perubahan UU Pilkada agar pada keberkalaan 5 tahunan selanjuthya (Pilkada 2029) derah-daerah yang mengikuti pelantikan serentak tahap II, akan ikut pilkada serentak dengan pelantikan serentak tahap I.
"Usulan ini dimaksudkan agar tidak lagi mengacaukan Keserentakan Pilkada Nasional yang telah dirancang dalam 5 gelombang (2015, 2017, 2018, 2020, 2014)," tandas Toha.