Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Komisi II DPR RI mempertimbangkan mengusulkan memperpanjang masa jabatan Pj kepala daerah hingga Januari atau Februari 2025.
Komisi II DPR RI mempertimbangkan mengusulkan memperpanjang masa jabatan Pj kepala daerah hingga Januari atau Februari 2025.
Komisi II DPR RI memastikan tetap merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Namun, bukan untuk membahas soal jadwal Pilkada 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, soal jadwal Pilkada serentak 2024, pihaknya tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, pilkada tetap digelar bulan November, tidak lagi dimajukan ke September.
"Kalau di dalam usulan revisi undang-undang itu kan usulannya dimajukan September. Tapi kan kemarin kita sudah sama-sama mengetahui ada putusan Mahkamah Konstitusi kan yang menegaskan November," kata Doli, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (14/3).
Kendati demikian, UU Pilkada tetap perlu direvisi, sebab surat presiden (surpres) sudah masuk ke DPR RI sehingga perlu ditindaklanjuti. Hanya saja fokusnya terkait masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah hingga keserentakan waktu pelantikan.
"Jadi artinya kalau lewat Desember kita harus tunjuk lagi pejabat-pejabat 270. Nah kemudian yang kedua misalnya soal keserentakan pelantikannya," ucapnya.
merdeka.com
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mempertimbangkan mengusulkan memperpanjang masa jabatan Pj kepala daerah hingga Januari atau Februari 2025.
"Daripada kita capek lagi ngurusin Pj, mending yang sudah sekarang terpilih di 2020 itu, ya diperpanjang aja, dicabut yang 31 Desembernya sampai misalnya terpilih kepala daerah yang baru ya kapan, mau Januari atau Februari gitu," ungkap Doli.
Soal kapan rapat revisi UU Pilkada digelar, Doli belum bisa memastikan. Sebab, masih menunggu pimpinan DPR RI menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) dan membacakan surpres terkait revisi UU Pilkada di rapat paripurna.
Menurutnya, surpres terkait revisi UU Pilkada kabarnya sudah masuk ke DPR RI sejak tiga bulan lalu di meja pimpinan. Namun tak segera ditindaklanjuti.
merdeka.com
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kapanpun. Keputusan itu tinggal tergantung sikap DPR RI.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap sesuai jadwal, yaitu pada November mendatang.
Namun, dalam revisi UU Pilkada, sempat muncul wacana memajukan pelaksanaan pilkada pada September 2024.
"Kalau mau dilaksanakan di bulan September, kita siap pemerintah. Kalau mau dilaksanakan bulan November juga kita siap, enggak masalah," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Pemerintah, kata Tito, hanya menunggu langkah dari DPR RI. Sebab menurutnya, partai-partai politik lah yang berkepentingan untuk mengikuti Pilkada serentak. Sedangkan pemerintah hanya bertugas sebagai pelaksana pesta demokrasi saja.
merdeka.com
Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSurat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Selengkapnya