Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Komisi II DPR RI mempertimbangkan mengusulkan memperpanjang masa jabatan Pj kepala daerah hingga Januari atau Februari 2025.

Komisi II DPR RI memastikan tetap merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Namun, bukan untuk membahas soal jadwal Pilkada 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, soal jadwal Pilkada serentak 2024, pihaknya tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana, pilkada tetap digelar bulan November, tidak lagi dimajukan ke September.

"Kalau di dalam usulan revisi undang-undang itu kan usulannya dimajukan September. Tapi kan kemarin kita sudah sama-sama mengetahui ada putusan Mahkamah Konstitusi kan yang menegaskan November," kata Doli, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (14/3).

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Kendati demikian, UU Pilkada tetap perlu direvisi, sebab surat presiden (surpres) sudah masuk ke DPR RI sehingga perlu ditindaklanjuti. Hanya saja fokusnya terkait masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah hingga keserentakan waktu pelantikan.


Doli menjelaskan, usulan memajukan jadwal Pilkada serentak 2024 ke September salah satu alasannya karena masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada 31 Desember 2024. 

"Jadi artinya kalau lewat Desember kita harus tunjuk lagi pejabat-pejabat 270. Nah kemudian yang kedua misalnya soal keserentakan pelantikannya," ucapnya.

Doli menjelaskan, usulan memajukan jadwal Pilkada serentak 2024 ke September salah satu alasannya karena masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada 31 Desember 2024. 

"Jadi kan selama ini kan yang diatur cuma keserentakan pilkadanya. Pelantikannya enggak baik DPRD, Provinsi, Kabupaten, Kota maupun Kepala Daerah. Ini kan sama aja masa kita atur keserentakan pemilihannya tapi masa jabatan mereka nggak diatur serentaknya jadi masih banyak," 
sambung Doli.

merdeka.com

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mempertimbangkan mengusulkan memperpanjang masa jabatan Pj kepala daerah hingga Januari atau Februari 2025.


"Daripada kita capek lagi ngurusin Pj, mending yang sudah sekarang terpilih di 2020 itu, ya diperpanjang aja, dicabut yang 31 Desembernya sampai misalnya terpilih kepala daerah yang baru ya kapan, mau Januari atau Februari gitu," ungkap Doli.

Soal kapan rapat revisi UU Pilkada digelar, Doli belum bisa memastikan. Sebab, masih menunggu pimpinan DPR RI menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) dan membacakan surpres terkait revisi UU Pilkada di rapat paripurna.

Menurutnya, surpres terkait revisi UU Pilkada kabarnya sudah masuk ke DPR RI sejak tiga bulan lalu di meja pimpinan. Namun tak segera ditindaklanjuti.

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

"Saya konfirmasi dengan Mensesneg itu udah tiga bulan yang lalu sebenarnya supresnya masuk ke pimpinan DPR. Nah, jadi kami tinggal menunggu kapan pimpinan DPR membahas itu di minimal rapat konsultasi Bamus, dulu tapi sebelumnya dibacakan dulu di paripurna kan bahwa ada surat masuk itu. Jadi kita harus menunggu itu," 
kata Doli.

merdeka.com

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kapanpun. Keputusan itu tinggal tergantung sikap DPR RI.


Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap sesuai jadwal, yaitu pada November mendatang.

Namun, dalam revisi UU Pilkada, sempat muncul wacana memajukan pelaksanaan pilkada pada September 2024.

"Kalau mau dilaksanakan di bulan September, kita siap pemerintah. Kalau mau dilaksanakan bulan November juga kita siap, enggak masalah," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Pemerintah, kata Tito, hanya menunggu langkah dari DPR RI. Sebab menurutnya, partai-partai politik lah yang berkepentingan untuk mengikuti Pilkada serentak. Sedangkan pemerintah hanya bertugas sebagai pelaksana pesta demokrasi saja.


"Silahkan, kita mendengarkan bagaimana pendapat para partai-partai yang mau berkontestasi, silahkan. Yang berkontestasi kan bukan pemerintah, partai yang berkontestasi. Mungkin mereka hitung untung ruginya," 
imbuhnya.

merdeka.com

Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilu Kian Dekat, Surat Suara Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata
Pemilu Kian Dekat, Surat Suara Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata

Surat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya

Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pemilu 2024
Komisi II DPR Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
KPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini
KPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini

Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.

Baca Selengkapnya