25 Sekdes ASN Tulungagung Belum Ditarik Pemkab, Ini Alasannya
Sebanyak 25 Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus ASN di Tulungagung masih bertahan di desa. Penarikan Sekdes ASN Tulungagung ini terkendala persetujuan kepala desa.
Sebanyak 25 Sekretaris Desa (Sekdes) dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, hingga akhir tahun 2025 masih belum dapat ditarik kembali ke lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Mereka tetap bertugas di pemerintahan desa masing-masing karena alasan tertentu. Situasi ini menunjukkan adanya dinamika dalam pengelolaan sumber daya manusia di tingkat lokal.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain, pada Minggu (22/12) menjelaskan bahwa keberadaan para Sekdes ASN ini dipertahankan oleh para kepala desa. Pemkab Tulungagung sebelumnya telah menawarkan penarikan mereka untuk mengisi posisi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan tenaga.
Namun, sebagian besar kepala desa belum memberikan persetujuan untuk melepas Sekdes mereka, sehingga proses penarikan tersebut tertunda. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan penempatan ASN di desa dan koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa.
Alasan Kades Pertahankan Sekdes ASN di Desa
Kepala desa memiliki alasan kuat untuk mempertahankan para Sekdes ASN di posisi mereka saat ini. Menurut Reza Zulkarnain, faktor utama yang mendasari keputusan ini adalah kinerja Sekdes ASN yang dinilai sangat baik oleh kepala desa. Kinerja yang optimal ini dianggap krusial untuk kelancaran administrasi pemerintahan desa.
Selain itu, kebutuhan akan tenaga ahli dalam mengelola administrasi desa juga menjadi pertimbangan penting. Sekdes ASN seringkali memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam tentang birokrasi, sehingga keberadaan mereka sangat membantu dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Hal ini menunjukkan bahwa peran Penarikan Sekdes ASN Tulungagung masih sangat dibutuhkan di tingkat desa.
Padahal, secara aturan kepala desa sebenarnya memiliki kewenangan untuk menunjuk perangkat desa lain guna mengisi jabatan sekretaris desa. Namun, preferensi terhadap Sekdes ASN yang sudah ada menunjukkan adanya kepercayaan tinggi terhadap kemampuan dan kontribusi mereka. Kondisi ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara aturan formal dan kebutuhan praktis di lapangan.
Kebijakan Pemkab dan Menanti Regulasi Baru
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyatakan akan mempertimbangkan rekomendasi dari para kepala desa dalam mengambil kebijakan lanjutan terkait penarikan Sekdes ASN. Pendekatan ini menunjukkan upaya Pemkab untuk mencari solusi yang akomodatif dan tidak serta-merta memaksakan penarikan. Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat ada 37 Sekdes ASN pada tahun ini.
Dari jumlah tersebut, dua orang telah purna tugas dan sepuluh lainnya berhasil ditarik ke lingkungan Pemkab, menyisakan 25 Sekdes ASN yang masih bertugas di desa. Penarikan Sekdes ASN Tulungagung yang tersisa ini menjadi fokus utama Pemkab. Proses penarikan ini memerlukan komunikasi dan koordinasi yang intensif antara DPMD, BKPSDM, dan pemerintah desa.
Pihak Pemkab juga masih menunggu kejelasan regulasi yang akan berlaku pada tahun 2026. Regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian apakah Sekdes ASN masih diperbolehkan untuk bertugas di desa atau harus sepenuhnya ditarik ke lingkungan pemerintah kabupaten. Jika aturan baru mengharuskan penarikan, semua pihak tentu wajib mengikuti ketentuan tersebut demi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sumber: AntaraNews