Pemkab Banjar Harap PABPDSI Perkuat Tata Kelola Desa Partisipatif dan Akuntabel
Pengurus PABPDSI Kabupaten Banjar yang baru dikukuhkan diharapkan mampu perkuat tata kelola desa yang partisipatif dan akuntabel, menjembatani aspirasi masyarakat secara transparan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Kalimantan Selatan, menaruh harapan besar terhadap pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) yang baru dikukuhkan. Harapan ini agar mereka mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel. Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam membangun pemerintahan desa yang lebih baik.
Bupati Banjar Saidi Mansyur secara resmi mengukuhkan 32 pengurus PABPDSI Kabupaten Banjar periode 2026–2028. Acara penting ini berlangsung di Aula BKPSDM Martapura, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (05/4). Pengukuhan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga representatif masyarakat desa.
Saidi Mansyur menekankan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremonial belaka. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pemerintahan desa yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keberadaan PABPDSI dinilai penting sebagai wadah peningkatan kapasitas anggota BPD.
Peran Strategis PABPDSI dalam Penguatan Tata Kelola Desa
Pengurus PABPDSI diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Mereka juga diharapkan menjadi motor penggerak tata kelola desa yang transparan dan berpihak kepada masyarakat. Bupati Banjar Saidi Mansyur menegaskan pentingnya peran ini.
Pemerintah daerah berharap PABPDSI mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang harmonis. Tata kelola ini harus transparan dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah.
PABPDSI juga berperan penting dalam memperkuat koordinasi lintas desa. Koordinasi ini dibutuhkan dalam merespons dinamika pembangunan yang terus berkembang. Dengan demikian, desa-desa dapat bersinergi menghadapi tantangan dan peluang.
Tiga Poin Utama Penguatan BPD untuk Desa Akuntabel
Saidi Mansyur menegaskan ada tiga poin strategis yang harus menjadi perhatian utama pengurus PABPDSI. Pertama adalah penguatan peran representatif BPD. Kedua, penguatan budaya musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Ketiga, peningkatan kapasitas profesionalisme anggota BPD.
Penguatan peran representatif menjadi kunci agar BPD mampu menjembatani aspirasi masyarakat yang beragam. Ini termasuk aspirasi dari wilayah pelosok dengan karakteristik berbeda-beda. BPD harus menjadi suara bagi seluruh elemen masyarakat desa.
Budaya musyawarah mufakat dinilai sangat penting untuk menghasilkan kebijakan desa yang adil. Kebijakan tersebut harus mengakomodasi kepentingan bersama semua pihak. Dengan musyawarah, potensi konflik di tingkat desa dapat diminimalisasi secara efektif.
Peningkatan kapasitas anggota BPD juga diperlukan guna mendorong fungsi pengawasan yang transparan dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kualitas keputusan yang diambil di tingkat desa. Anggota BPD harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang tugas dan fungsinya.
Kemitraan Konstruktif BPD dan Pemerintah Desa
Ketua PABPDSI Kalimantan Selatan, Husni Thamrin, menambahkan pentingnya kemitraan yang konstruktif antara BPD dan pemerintah desa. Kemitraan ini memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Kolaborasi yang baik adalah kunci kemajuan desa.
Husni Thamrin menegaskan bahwa BPD bukanlah oposisi bagi pemerintah desa. Sebaliknya, BPD adalah mitra strategis yang harus bekerja sama. Komunikasi yang sehat dan terbuka menjadi kunci dalam menyelesaikan perbedaan secara musyawarah.
Kemitraan ini bertujuan untuk membangun pemerintahan desa yang kuat dan efektif. Dengan demikian, pembangunan di tingkat desa dapat berjalan optimal. Seluruh elemen desa dapat berkontribusi positif.
Sumber: AntaraNews