25 Desa di Batang Gagal Cairkan Dana Desa Rp7,5 Miliar Akibat Aturan Baru
Sebanyak 25 desa di Kabupaten Batang terancam kehilangan alokasi Dana Desa Tahap II senilai Rp7,5 miliar karena terganjal aturan baru Pemerintah pusat, memicu dilema operasional di lapangan.
Sebanyak 25 desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tidak dapat mencairkan alokasi Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Total dana yang gagal cair mencapai Rp7,5 miliar, menimbulkan kekhawatiran serius bagi operasional dan pembangunan di tingkat desa.
Kondisi ini disebabkan oleh pemberlakuan aturan baru dari Pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan batas waktu ketat untuk kelengkapan administrasi pencairan dana.
Akibatnya, banyak kepala desa yang terpaksa menalangi pembangunan fisik dengan dana pribadi. Situasi ini menciptakan dilema operasional dan potensi konflik antara pemerintah desa dan kecamatan terkait tanggung jawab keterlambatan.
Aturan Baru PMK Jadi Penghambat Pencairan Dana Desa Batang
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang, Handy Hakim, menjelaskan bahwa hambatan utama berasal dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur batas waktu kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi desa.
Menurut Handy, "Bagi pemerintah desa yang per 17 September 2025 belum melengkapi berkas pencairan untuk DD tahap II non-earmark maka dananya tidak bisa dicairkan." Batas waktu yang ketat ini menjadi krusial dalam proses pencairan Dana Desa Batang.
Keterlambatan dalam melengkapi berkas administrasi sebelum tanggal yang ditentukan berakibat fatal. Hal ini secara langsung menggagalkan pencairan dana yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan operasional desa.
Sebaran Desa Terdampak Gagal Cairnya Dana Desa
Sebanyak 25 desa yang terdampak gagalnya pencairan Dana Desa Batang ini tersebar di delapan kecamatan berbeda. Kecamatan Tulis menjadi yang paling banyak terdampak dengan enam desa.
Selain itu, lima desa di Kecamatan Warungasem dan empat desa di Kecamatan Pecalungan juga mengalami nasib serupa. Kecamatan Limpung dan Batang masing-masing memiliki tiga desa yang tidak bisa mencairkan dananya.
Dua desa di Kecamatan Banyuputih serta masing-masing satu desa di Kecamatan Bandar dan Kandeman turut masuk dalam daftar desa yang terancam kehilangan alokasi Dana Desa Tahap II ini. Ini menunjukkan dampak yang meluas di Kabupaten Batang.
Dilema Operasional dan Dana Talangan Kepala Desa
Kondisi gagal cairnya Dana Desa Batang ini memicu dilema operasional yang serius di lapangan. Banyak kepala desa yang telah lebih dulu mengeluarkan dana pribadi atau dana talangan.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan pembangunan fisik pada akhir tahun tetap berjalan, karena khawatir kehabisan waktu. Handy Hakim menyatakan, "Banyak kepala desa yang sudah menalangi karena khawatir kehabisan waktu. Akibatnya, mereka kini tidak memiliki anggaran pengganti."
Situasi ini juga menimbulkan ketegangan antara pemerintah desa dan kecamatan. Masing-masing pihak saling menyalahkan terkait tanggung jawab atas keterlambatan proses administrasi. Hal ini memperkeruh suasana di tengah kebutuhan mendesak akan Dana Desa.
Solusi dan Keterbatasan Penanganan Masalah Dana Desa
Pemerintah pusat sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai upaya solusi. SKB ini mengizinkan desa memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) atau sisa penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, Handy Hakim menilai bahwa jalan keluar tersebut belum sepenuhnya efektif. "Solusi itu belum efektif karena tidak semua desa punya Silpa atau sisa BUMDes yang cukup," ujarnya. Ini berarti banyak desa masih kesulitan menutupi kebutuhan pendanaan.
Sebagai opsi terakhir, biaya yang sudah dikeluarkan akan dicatat sebagai utang. Utang tersebut rencananya akan dibayar menggunakan dana anggaran Tahun 2026. Namun, solusi ini hanya menunda masalah tanpa memberikan kepastian segera bagi kepala desa yang sudah menalangi.
Sumber: AntaraNews