Terjerat Utang, 25 Desa di Batang Kehilangan Dana Desa Tahap II Rp7,5 Miliar
Tersendatnya penyaluran dana tersebut merupakan dampak langsung dari diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Sebanyak 25 desa di Kabupaten Batang dipastikan gagal mencairkan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp7.599.933.564. Tersendatnya penyaluran dana tersebut merupakan dampak langsung dari diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme dan persyaratan penyaluran Dana Desa.
Kepala Dispermades Kabupaten Batang, A. Handy Hakim, mengatakan aturan baru dari pusat menjadi penghalang utama yang membuat puluhan desa tersebut kini kebingungan menutupi biaya pembangunan yang telanjur berjalan.
"Jadi, dampak dari PMK 81 Tahun 2025, di mana untuk desa-desa yang per tanggal 17 September 2025 belum melengkapi berkas pencairan untuk Dana Desa tahap dua yang non-earmark, itu tidak bisa dicairkan," kata Handy, Rabu (31/12).
Dampak Dana Desa Tak Bisa Cair
Dampak dana desa tak bisa cair, banyak Kepala Desa (Kades) yang telanjur menggunakan dana pribadi agar proyek di desa tetap berjalan tepat waktu sebelum akhir tahun.
"Pak Lurah ini kan bahasanya sudah nalangi dulu, atau sudah melaksanakan karena takut kalau sampai akhir tahun belum dilaksanakan tidak cukup waktunya. Nah, tidak punya anggaran untuk nutupi itu," ungkapnya.
Masalah tidak berhenti di situ. Terhambatnya anggaran ini juga memicu ketegangan antara pemerintah desa dan kecamatan. Sebab, pemerintah desa menuntut kecamatan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan penginputan berkas.
"Di desa sendiri akhirnya banyak clash sama pihak kecamatan karena dianggap lambat, tapi juga dari kecamatan menyalahkan desa karena tidak respons," jelasnya.
Bersama (SKB) Tiga Menteri
Pemerintah pusat sebenarnya telah merespons kondisi ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam aturan tersebut, desa diperbolehkan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau sisa penyertaan modal BUMDes untuk menutupi kekurangan dana.
Handy menilai solusi tersebut sulit diterapkan secara merata karena tidak semua desa memiliki cadangan dana yang cukup.
"Semua itu kelihatannya belum jadi solusi. karena desa-desa juga tidak semuanya punya SILPA, dan juga punya sisa BUMDes. Akhirnya solusi terakhir akan dicatatkan sebagai hutang yang nanti diganti menggunkan anggaran di 2026," ujarnya.
Data Dispermades, ke-25 desa tersebut tersebar di delapan kecamatan rincian sebagai berikut:
- Kecamatan Tulis: 6 desa
- Kecamatan Warungasem: 5 desa
- Kecamatan Pecalungan: 4 desa
- Kecamatan Limpung: 3 desa
- Kecamatan Batang: 3 desa
- Kecamatan Banyuputih: 2 desa
- Kecamatan Bandar: 1 desa
- Kecamatan Kandeman: 1 desa