Dana Desa Non-Earmark di 2.176 Desa Jateng Batal Cair, Total Rp598 Miliar
Kepala Dispermadescapil Jateng, Nadi Santoso mengaku hanya sebatas melaksanakan aturan tersebut karena secara teknis alokasi dana desa dipegang Kemenkeu.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 membuat dampak 2.176 desa di Jawa Tengah (Jateng) tidak bisa mencairkan dana desa tahap II non-earmark senilai Rp598,4 miliar. Kondisi ini membuat sejumlah proyek infrastruktur di kabupaten kota Jateng berpotensi terdampak.
Kepala Dispermadescapil Jawa Tengah, Nadi Santoso mengatakan pihaknya hanya sebatas melaksanakan aturan tersebut karena secara teknis alokasi dana desa dipegang oleh Kemenkeu.
"Pembiayaan operasional masing-masing desa selama ini rutin memakai anggaran dana desa non-earmark. Biasanya dipakai untuk kegiatan awal tahun. Tapi banyak kades kaget karena tanpa pemberitahuan surat sama sekali, tiba-tiba dana desa non-earmark tidak bisa dicairkan," kata Nadi Santoso di Semarang, Senin (15/12).
Rp598.425.756.906 Total Dana Desa Non-earmark Gagal Dicairkan di Jateng
Total dana desa non-earmark yang gagal dicairkan di Jawa Tengah mencapai Rp598.425.756.906. Sehingga jumlah desa yang tidak kebagian dana desa non-earmark mencapai 2.176 desa.
"Yang kepending pencairan dana desa non-earmark ada 2.176 desa. Jadi total seluruh Jateng desanya ada 7.870 wilayah, berarti ada 30 persen yang belum bisa cair," ungkapnya.
Gagalnya pencairan dana desa non-earmark membuat para kepala desa (kades) kerap memprotes keputusan pemerintah pusat. Sebab rancangan penggunaan anggaran dana desa non-earmark sudah jauh-jauh hari dirancang.
"Jadi dana desa non-eamark melalui tahapan musyawarah desa (musdes) dan musyawarah desa khusus (musdesus) di tiap desa," jelasnya.
Alasan Para Kades Keberatan
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermadescapil Jawa Tengah, Didi Hariyadi mengatakan dana desa non-earmark fungsinya untuk membiayai operasional Posyandu tiap desa, operasional PAUD, pemberian honor guru ngaji serta pembiayaan sarana infrastruktur jalan pedesaan.
"Jadi sudah dirancang, kemudian anggarannya tidak bisa cair, itu yang bikin kades-kades keberatan," kata Didi.
Menurutnya, dana desa ada memiliki dua sistem alokasi yakni earmark dan non-earmark.
"Yang earmark rutin buat pencairan BLT, ketahanan pangan, belanja operasional desa. Sisanya baru masuk non-earmark. Itu buat operasional posyandu, PAUD, guru ngaji. Itu pembiayaan yang sekarang tertahan karena ada aturan terbaru," ungkapnya.
Berhentinya pengalokasian dana desa non-earmark tidak serta merta mengganggu kegiatan di desa. Sebab, penggunaan dana desa non-earmark tidak begitu krusial.
"Pembayaran honor perangkat desa dan honor APBDes tidak ada masalah karena beda anggaran," ujarnya.
Diperkirakan apabila pemdes tidak ada pembiayaan dari dana desa non earmark, maka di tahun depan alokasi anggarannya diambil dari sumber dana lainnya.
"Termasuk bisa dari APBD," tandasnya.