Pencairan Dana Desa Blora Tahap I Capai Rp35,85 Miliar, Dorong Pembangunan Lokal

Sebanyak 259 desa di Kabupaten Blora telah mencairkan dana desa tahap I sebesar Rp35,85 miliar, mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pencairan Dana Desa Blora Tahap I Capai Rp35,85 Miliar, Dorong Pembangunan Lokal
Sebanyak 259 desa di Kabupaten Blora telah mencairkan dana desa tahap I sebesar Rp35,85 miliar, mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil mencairkan dana desa (DD) tahap pertama tahun 2026 untuk 259 desa. Total anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp35,85 miliar, menandai langkah signifikan dalam mendukung pembangunan di tingkat lokal. Pencairan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program-program desa serta meningkatkan kesejahteraan warga di seluruh wilayah Blora.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Suwiji, menjelaskan bahwa proses pencairan terus berlangsung. Pihaknya mendorong desa-desa yang belum melengkapi persyaratan administrasi agar segera menyelesaikannya. Hal ini penting untuk memastikan seluruh desa dapat menerima alokasi dana secara tepat waktu dan optimal.

Total alokasi dana desa reguler untuk tahun 2026 di Kabupaten Blora mencapai Rp87,4 miliar, yang akan disalurkan kepada 271 desa. Realisasi penyaluran dana desa reguler saat ini baru mencapai 40,87 persen dari total pagu, namun untuk tahap I telah mencapai 95,28 persen dari pagu sebesar Rp37,49 miliar.

Hingga saat ini, 259 desa di Kabupaten Blora telah sukses mencairkan dana desa tahap pertama mereka. Jumlah dana yang tersalurkan mencapai Rp35,85 miliar, menunjukkan progres yang baik dalam distribusi anggaran pembangunan desa. Angka ini merefleksikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kemandirian desa melalui alokasi dana yang signifikan.

Suwiji dari Dinas PMD Blora menegaskan bahwa realisasi penyaluran khusus untuk tahap I telah mencapai 95,28 persen dari pagu tahap I yang sebesar Rp37,49 miliar. Pencapaian ini menunjukkan efisiensi dalam proses administrasi dan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan desa. Percepatan pencairan dana desa diharapkan dapat langsung berdampak positif pada pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di tingkat desa.

Meskipun demikian, realisasi keseluruhan dana desa reguler tahun 2026 masih berada di angka 40,87 persen dari total pagu Rp87,4 miliar. Pihak Dinas PMD terus memantau dan mendorong sisa desa yang belum mencairkan dananya untuk segera melengkapi persyaratan. Targetnya, seluruh desa dapat memanfaatkan alokasi dana ini untuk kemajuan wilayah masing-masing.

Proses pencairan dana desa di Blora memerlukan kelengkapan persyaratan administrasi dari masing-masing desa. Desa harus menyerahkan dokumen kepada pihak kecamatan untuk diverifikasi terlebih dahulu. Verifikasi ini memastikan bahwa semua dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum diajukan ke tahap selanjutnya.

Setelah diverifikasi, dokumen-dokumen tersebut kemudian dipindai dan diunggah melalui sistem digital yang telah disediakan oleh Dinas PMD. Sistem digital ini telah diterapkan dalam dua tahun terakhir untuk mempermudah proses administrasi. Inovasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam penyaluran dana desa, meminimalisir potensi kesalahan, dan mempercepat proses.

Penerapan sistem digital ini merupakan langkah maju dalam tata kelola keuangan desa. Dengan adanya sistem ini, pemantauan status pencairan dana dapat dilakukan lebih efektif dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan di semua tingkatan.

Total alokasi dana desa reguler untuk Kabupaten Blora pada tahun 2026 mencapai Rp87,40 miliar, yang diperuntukkan bagi 271 desa. Dana ini merupakan alokasi reguler (allocated) dan belum termasuk dana desa unallocated atau dukungan KDMP. Besaran dana desa yang diterima per desa bervariasi, mulai dari Rp215.799.000 hingga Rp373.456.000.

Penggunaan anggaran dana desa ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan. Kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana.

Pemerintah Kabupaten Blora berharap agar dana desa ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup di desa. Setiap program yang didanai harus selaras dengan kebutuhan prioritas masyarakat setempat.

Sejak tahun 2023, skema penyaluran dana desa dibedakan berdasarkan status kemandirian desa. Desa berstatus mandiri menerima alokasi tahap awal sebesar 60 persen dari total pagu mereka. Pendekatan ini mengakui kapasitas desa mandiri dalam mengelola anggaran yang lebih besar di awal.

Beberapa desa mandiri yang tercatat menerima penyaluran tertinggi, masing-masing sebesar Rp224.073.600, di antaranya:

  • Desa Doplang (Kecamatan Jati)
  • Desa Mojorembun (Kradenan)
  • Desa Seso (Jepon)
  • Desa Trembulrejo (Ngawen)
  • Desa Sidorejo (Kedungtuban)

Sementara itu, desa berstatus maju dan berkembang menerima penyaluran awal sebesar 40 persen dari total pagu. Skema ini dirancang untuk memberikan dukungan bertahap sesuai dengan tingkat kemajuan desa.

Desa-desa maju dan berkembang yang telah menerima penyaluran awal dengan nilai berkisar antara Rp264.733.000 hingga Rp373.456.000 meliputi:

  • Desa Jati (Jati)
  • Desa Purwosari (Blora)
  • Desa Pengkol (Japah)
  • Desa Cabean (Cepu)
  • Desa Plantungan (Blora)
  • Desa Singonegoro (Jiken)
  • Desa Kalangan (Tunjungan)
  • Desa Bakah (Kunduran)
  • Desa Kembang (Banjarejo)
  • Desa Kacangan (Todanan)
  • Desa Sendangwates (Kunduran)
  • Desa Gondel (Kedungtuban)

Perbedaan skema ini bertujuan untuk mendorong desa-desa berkembang menuju status yang lebih mandiri, sekaligus memastikan alokasi dana yang tepat sasaran.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi