YLKI Desak Kemensos Perkuat Prinsip Perlindungan Data PBI JKN
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperkuat prinsip perlindungan data PBI JKN, memastikan hak informasi masyarakat terpenuhi dalam setiap prosedur pembaruan data.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperkuat prinsip perlindungan konsumen. Langkah ini krusial dalam setiap prosedur pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) agar hak masyarakat atas informasi tetap terjamin.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyoroti minimnya informasi atau sosialisasi dari pemerintah. Hal ini terkait perubahan status kepesertaan PBI JKN dan bagaimana prosedur perubahan status itu dijalankan. Kondisi ini menciptakan kebingungan di masyarakat, khususnya para penerima manfaat.
Menurut Niti, konsumen berhak diinformasikan terlebih dahulu mengenai prosedur yang ada. Prosedur tersebut harus mencakup prinsip transisi dan masa sanggah, guna memudahkan konsumen dalam reaktivasi dan proses lainnya.
Pentingnya Transparansi dalam Pembaruan Data PBI JKN
YLKI menggarisbawahi bahwa transparansi informasi merupakan salah satu prinsip perlindungan konsumen yang masih minim dijalankan pemerintah. Khususnya dalam kasus pembaruan data PBI JKN, hal ini menjadi sorotan utama.
Niti Emiliana menegaskan, minimnya sosialisasi mengenai perubahan status kepesertaan PBI JKN telah menimbulkan banyak pertanyaan. Masyarakat, terutama penerima manfaat, merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup.
YLKI telah menerima sedikitnya 40 laporan terkait penonaktifan BPJS PBI dalam beberapa pekan terakhir. Laporan ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan perbaikan prosedur dan komunikasi yang lebih baik. Namun, laporan tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah atau Kemensos.
Upaya Kemensos Menuju Bantuan Tepat Sasaran
YLKI mengapresiasi pemerintah, dalam hal ini Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS), atas sistem yang rigit untuk merealisasikan pembaruan data. Upaya ini bertujuan agar bantuan sosial tepat sasaran.
Pembaruan data ini dirancang untuk menjangkau klaster keluarga dengan ekonomi rendah, atau pada Desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan efektivitas program.
Kemensos sebelumnya menjelaskan dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI bahwa masih ada ketidaktepatan sasaran penerima PBI JKN. Hal ini berdasarkan pemutakhiran DTSEN yang dimulai sejak tahun 2025.
Data menunjukkan bahwa penduduk pada kelompok Desil 1-5 yang seharusnya menerima PBI JKN masih banyak yang belum terakomodasi. Sementara itu, sebagian penduduk pada Desil 6-10 justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Proses Verifikasi dan Reaktivasi Peserta PBI JKN
Jumlah penduduk Desil 1-5 yang belum menerima PBI JKN tercatat mencapai lebih dari 54 juta jiwa. Di sisi lain, penduduk pada Desil 6-10 dan kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa.
Saat ini, sebanyak 11 juta peserta PBI JKN telah dinonaktifkan pemerintah dan sedang diverifikasi ulang kelayakannya. Proses verifikasi ini dilakukan oleh tim BPS dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
Kemensos memastikan bahwa 106.153 peserta PBI JKN yang sempat dinonaktifkan kini sudah diaktifkan kembali. Mereka adalah penyintas penyakit kronis seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker, yang membutuhkan perlindungan data PBI JKN.
Ratusan ribu peserta PBI tersebut juga akan diverifikasi ulang kelayakannya. Jika mereka tergolong berada pada Desil 6-10, maka akan diarahkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Sumber: AntaraNews