Anggota DPR Desak Penerbitan SKB Tiga Menteri Atasi PBI Nonaktif JKN

Polemik kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang nonaktif kembali mencuat, mendorong desakan penerbitan SKB Tiga Menteri untuk solusi permanen dan kepastian layanan kesehatan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Anggota DPR Desak Penerbitan SKB Tiga Menteri Atasi PBI Nonaktif JKN
Anggota DPR RI soroti pentingnya tindak lanjut komprehensif setelah Tes Kesehatan Jiwa Anak dalam program CKG, bukan hanya sekadar deteksi awal. Apa urgensinya? (Planet Merdeka)

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Edy Wuryanto menyerukan pemerintah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Langkah ini krusial guna menangani persoalan penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Desakan ini muncul menyusul ketidakpastian layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.

Edy Wuryanto mengapresiasi upaya Kementerian Sosial yang telah mengaktifkan kembali 106 ribu peserta PBI dengan penyakit kronis selama tiga bulan. Selain itu, surat dari Kementerian Kesehatan yang meminta fasilitas kesehatan tetap melayani peserta nonaktif juga merupakan niat baik. Namun, kebijakan parsial tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum yang kuat.

Faktanya, banyak fasilitas kesehatan (faskes) masih ragu untuk melayani pasien dengan status kepesertaan tidak aktif. Keraguan ini berpotensi menimbulkan masalah seperti dispute claim dan pending claim dalam sistem JKN. Kepastian pembayaran klaim menjadi fundamental dalam operasional sistem administrasi JKN yang ketat.

Meskipun ada niat baik dari pemerintah, kebijakan yang ada belum sepenuhnya mengatasi keraguan fasilitas kesehatan. Faskes khawatir akan risiko keuangan jika melayani peserta PBI yang statusnya tidak aktif saat berobat. Hal ini dapat membebani operasional faskes dan menghambat pelayanan optimal.

Edy Wuryanto menegaskan bahwa negara tidak boleh membuat kebijakan yang membebani faskes dengan risiko finansial. Pada saat yang sama, rakyat yang sakit tidak seharusnya dipingpong oleh birokrasi yang berbelit. Keputusan yang tuntas dan berani sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan polemik ini secara menyeluruh.

Tanpa adanya keputusan lintas kementerian yang kuat dan bersifat operasional, permasalahan ini akan terus berulang. Akibatnya, masyarakat kecil dan rentan akan terus menjadi korban ketidakpastian pelayanan kesehatan. Ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih komprehensif dan mengikat.

Edy Wuryanto mengusulkan agar pemerintah menerbitkan SKB Tiga Menteri yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. SKB ini akan memberikan kekuatan hukum yang mengikat dan operasional. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan serta merevisi surat-surat menteri sebelumnya yang terbukti belum efektif di lapangan.

Secara fiskal, pengaktifan seluruh 11 juta peserta PBI secara otomatis selama tiga bulan akan membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp1,3 triliun. Jika hanya 106 ribu peserta kronis yang diaktifkan, tambahan anggaran sekitar Rp15 miliar. Namun, pilihan kebijakan tidak boleh ekstrem di salah satu sisi, harus mengimbangi perlindungan tanpa memboroskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mekanisme pengaktifan langsung di fasilitas kesehatan diusulkan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan saat itu juga. Ketika warga datang berobat, faskes dapat langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya. Skema ini memastikan masyarakat sakit langsung terlayani tanpa harus mengurus ke Dinas Sosial terlebih dahulu.

Peserta yang sehat tetap dapat mengurus aktivasi secara administratif melalui Dinas Sosial. Dengan cara ini, anggaran negara tetap terkendali karena hanya digunakan untuk peserta yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan. Mekanisme serupa pernah dijalankan pada tahun 2025 dan terbukti efektif meredam persoalan serupa.

Edy Wuryanto menyoroti bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan mandat konstitusi yang harus dipenuhi negara. Pemerintah tidak boleh terlihat ragu dalam memastikan perlindungan bagi warga paling rentan. Regulasi bersama yang tegas akan mencegah kebijakan yang bersifat parsial dan sektoral.

Penguatan dalam bentuk SKB Tiga Menteri akan menjadi dasar kebijakan permanen yang memiliki pengalaman empiris. Ini akan memberikan kepastian klaim dibayarkan kepada fasilitas kesehatan. Dengan demikian, faskes tidak lagi memiliki keraguan dalam memberikan pelayanan kepada peserta PBI.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi