Warga Riau Ngadu ke BAM DPR, Lahan Bersertifikat Mau Dijadikan Taman Nasional
Di kawasan tersebut juga terdapat rumah warga, jalan umum, koperasi, bahkan sekolah-sekolah negeri.
Tiga kelompok masyarakat Riau mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk menyampaikan keresahan soal lahan mereka yang akan dijadikan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Mereka adalah Koperasi Mekar Sakti Jaya, Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau, serta YLBH Cerdas Bangsa.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, warga menyampaikan keberatan karena mereka telah mengelola lahan itu secara legal sejak 1998 dan mengantongi 1.762 Sertifikat Hak Milik (SHM). Di kawasan tersebut juga terdapat rumah warga, jalan umum, koperasi, bahkan sekolah-sekolah negeri.
Masalah muncul usai terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 yang menunjuk lokasi itu sebagai calon kawasan TNTN. Namun Aher menilai, SK tersebut belum final karena masih sebatas penunjukan, belum ada penetapan tata batas secara resmi.
"Huniannya bukan hunian liar, huniannya hunian masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Ada 1.762 SHM di sini, ada koperasi, ada rumah warga, ada sekolah-sekolah, ada instansi pemerintah ya di situ," jelas Aher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
Dulu Diundang Negara, Kini Terdesak Taman Nasional
Aher menegaskan, program negara seperti pembangunan Taman Nasional harus tetap menghormati hak-hak warga. Dia menyoroti fakta bahwa banyak masyarakat di kawasan calon TNTN justru telah tinggal secara legal dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Padahal mereka datang ke situ atas program negara, pemerintah saat itu, dan sudah menggarap dan kemudian digarapan tersebut akan dijadikan Taman Nasional juga perlu penyelesaian. Itu aja persoalannya saya kira,” ungkap Aher.
Menurut politisi PKS itu, warga bukan pendatang ilegal, melainkan bagian dari program negara di masa lalu. Karena itu, dia menilai perlu penyelesaian adil agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan baru.
Sebagai tindak lanjut, BAM DPR akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi di Riau pada 10 Juli 2025. Setelah itu, akan digelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang, KLHK, Kementerian Desa, serta aparat penegak hukum.
Rakyat Dituding Perambah, Korporasi Tak Tersentuh
Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu mengungkap ketimpangan mencolok dalam pengelolaan kawasan hutan di sekitar TNTN, Riau. Dia menyoroti bahwa tudingan terhadap masyarakat sebagai perambah hutan justru menutupi jejak panjang kerusakan yang diduga dilakukan korporasi.
“Di kawasan itu, 156 ribu hektare dikuasai pemegang HTI dan 356 ribu hektare lagi oleh pemegang HPH. Hitungan kasarnya, sudah ada 15 juta pohon yang ditebang hanya dari HTI. Kalau ditotal se-Riau, bisa 200 juta pohon lebih. Jadi kalau hutan gundul, kayaknya bukan masyarakat yang harus disalahkan,” tegas Adian.
Dia menyebut, masyarakat justru hadir karena diajak secara resmi oleh pemerintah daerah. Bahkan, Bupati Indragiri Hulu pada 1998-1999 menerbitkan empat surat resmi untuk membentuk koperasi dan membagikan lahan dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami sawit.
“Jadi bukan merambah, tapi diundang masuk. Bupati bilang, ‘Ini tinggal semak, ayo rame-rame kita tanam’. Ada suratnya. Lalu sekarang masyarakat disalahkan, padahal yang pegang jutaan hektare dibiarkan. Ini tidak adil,” ujarnya.
Adian menegaskan pentingnya menyusun ulang narasi agar masyarakat tidak terus-menerus dikambinghitamkan atas kerusakan lingkungan yang justru bermula dari aktivitas legal perusahaan besar.
“Rakyat hanya kelola 40 ribu hektare. Tapi yang 2,1 juta hektare dikelola korporasi, kok aman?” tandasnya.
Adian tegas menuntut penyelesaian konflik lahan harus berjalan sesuai koridor hukum yang jelas.
“Kita ingatkan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Aparat negara tidak boleh bertindak di luar aturan,” tegas Wakil Sekjen DPP PDIP ini.
“Setiap langkah seperti penyitaan harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang sah. Itu bukti kita menjalankan negara hukum (rehstat), bukan negara otoriter (mahstat).”
Lebih jauh, Adian menyoroti Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang tak pernah menyebut relokasi sebagai solusi konflik agraria. Menurutnya, relokasi tanpa dasar hukum yang jelas justru menyalahi prinsip negara hukum.
“Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semuanya harus berlandaskan hukum. Dan itu yang kita baca sama-sama tadi, amanat yang tertuang dalam perpres nomor 5 tahun 2025, melewati pidana, perdata atau administratif. Relokasi tidak disebutkan dalam Perpres tersebut. Begitu,” pungkasnya.