Kasus perambahan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berhasil dibongkar polisi. Berbagai pihak menyoroti serius persoalan perambahan hutan ini, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang mendesak agar masalah ini segera dituntaskan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Taufik Ikram Jamil menegaskan, perambahan kawasan konservasi adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat, terutama terhadap satwa dilindungi yang hidup di dalamnya.
"Jelas merugikan, perambahan TNTN merugikan masyarakat tidak saja secara lingkungan, tetapi juga ekonomi bahkan budaya secara keseluruhan," ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (3/7).
Menurut Taufik, dampak kerugian dari perambahan ini tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan merugikan generasi mendatang. Oleh karena itu, LAMR mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus perambahan ini.
"Harapan kita penindakan yang dilakukan tidak tebang pilih, orang yang menggarap lahannya harus diproses hukum hingga dipenjara," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Riau telah mengungkap modus jual beli lahan di dalam kawasan Konservasi TNTN. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan bahwa pelaku utama adalah JS, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
JS disebut sebagai tokoh adat yang telah menjual lebih dari 100 ribu hektare lahan di kawasan TNTN.
"Tindakan pelaku ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," ujar Herry.
Selain JS, Polda Riau juga berhasil menangkap dua perambah lain berinisial N dan D di Kabupaten Pelalawan. Keduanya ditangkap terkait perambahan lahan seluas 401 hektare di kawasan TNTN, tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Pada Rabu (2/6), Kapolda Riau turut mendampingi Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, dalam kegiatan pemusnahan lahan ilegal di kawasan TNTN.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penertiban kawasan hutan, agar hutan ini bisa kembali berfungsi sesuai tujuan konservasi," ujar Satyawan.