Viral Minta Proyek ke Pengusaha Senilai Rp5 T, Ketua Kadin Kota Cilegon jadi Tersangka Pemerasan
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, selain MS, ada dua tersangka lainnya yaitu IA dan RZ.
Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp5 Triliun. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (16/5) malam.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, selain MS, ada dua tersangka lainnya yaitu IA dan RZ.
"IA adalag Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon dan RZ adalah Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ," kata Dian seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (17/5).
Dian menjelaskan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. terkait peran para tersangka, masin-masing mempunyai peran yang berbeda.
"Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) sementara RZ mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering," ungkap Dian.
Dian menerangkan, akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
"Ancamannya pidana di atas lima tahun penjara," tegas Dian
Buka Peluang Tersangka Baru
Dian memastikan, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, jika ditemukan alat bukti tambahan yang berpotensi menambah jumlah tersangka.
"Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain," jelas Dian.
Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.
"Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi," ungkap Dian.
Sebagai informasi, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari KADIN, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.
"Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan," tutur Dian.