Fakta-Fakta Petinggi Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Berujung Penetapan Tersangka
Polda Banten menetapkan petingi Kadin Cilegon dan pimpinan HNSI sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pemaksaan proyek milik PT China Chengda Engineering.

Polda Banten menetapkan petingi Kadin Cilegon dan pimpinan HNSI sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pemaksaan proyek milik PT China Chengda Engineering. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat (16/5) malam.
Tiga orang tersangka yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin, Ismatullah Ali dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri.
"Kita menetapkan tiga tersangka, MH (Muhammad Salim-red), IA (Ismatullah Ali-red) dan RU (Rufaji Zahuri-red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan.
Polisi mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka. Ismatullah Ali menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang, sementara Muhammad Salim memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co.
Peran Rufaji Zahuri dalam pertemuan tersebut mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering. Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar dia.
Penjelasan soal Video Viral Minta Jatah Proyek
Penetapan tersangka ini bermula dari beredarya video viral dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun oleh sejumlah pihak kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) dan PT Chengda Engineering tanpa melalui proses lelang.
Video tersebut membuat masyarakat Banten terutama Kota cilegon yang terdampak langsung pada proyek pembangunan anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk tersebut.
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Cilegon, Saiful Bahri membantah adanya intimidasi atau penekanan untuk meminta proyek terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA) dalam pertemuan tersebut.
“Ada misspersepsi terkait permintaan Rp5 triliun tanpa lelang itu tidak seperti itu sebenarnya. Yang paling penting bagi HIPPI tidak menyalahkan Kadin sepenuhnya karena Kadin itu kan organisasi yang menaungi para pengusaha lokal. Tidak ada intimidasi bahasanya,” kata Saiful beberapa waktu lalu.
Saiful mengatakan pengusaha lokal hanya ingin ikut serta menikmati hadirnya investasi, karena bisanya siapapun investor yang datang membawa rombongan dari daerah asalnya sehingga pengusaha lokal tersingkirkan.
Awal Mula Kasus Dibidik Polisi
Penyelidikan polisi ini diawali dari patroli media sosial yang menemukan video viral terkait permintaan tersebut.
"Berawal dari kita melaksanakan patroli medsos, pada hari Minggu kemarin terdapat unggahan di salah satu Instagram urbanfit.com, dimana beredar video viral terkait dugaan Kadin, kemudian HIPMI, HSNI yang meminta proyek di PT Chengda tanpa proses lelang," ujar Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Jumat.
Dalam video yang viral tersebut, disebutkan bahwa nilai proyek yang diminta mencapai Rp5 triliun.
Menanggapi hal itu, Polda Banten telah membuat laporan informasi dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
"Kemarin kita sudah melaksanakan pemeriksaan lima orang saksi, yang mana satu orang saksi tersebut Ketua Kadin, dan empat lainnya dari pihak PT Chandra Asri Alkali dan PT Chengda," kata Dian.
Untuk hari ini, lanjut Dian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya yang juga terlihat dalam unggahan video tersebut.
Pemeriksaan difokuskan pada pihak-pihak yang terekam dalam video dan diduga terlibat dalam permintaan proyek tanpa tender.