Pedas Hakim MK Arief Sindir KPU di Sidang Sengketa Pileg, Hadir Setelah Viral Dimarahi!
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius, karena tak hadir dalam di sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Pakar hukum tata negara dan kepemiluan menyoroti efisiensi metode omnibus dalam Revisi UU Pemilu, meski dihadapkan pada tantangan perubahan regulasi setiap lima tahun sekali.
Upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim MK pengganti Arief Hidayat dijadwalkan akan digelar di Istana Kepresidenan dalam 1-2 hari ke depan, menyusul penandatanganan Keppres oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun Arief Hidayat Pensiun MK pada 2026, ia berjanji akan terus mengabdi di bidang hukum, mendidik mahasiswa, dan mengingatkan pentingnya hukum berlandaskan ketuhanan.
Profesor Arief Hidayat, seorang Hakim Konstitusi, menyerukan generasi muda untuk meneladani Keteladanan Pendiri Bangsa demi menjaga keutuhan dan keberlanjutan nilai-nilai luhur Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat merilis rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I 2026, mencatat 326.910 pemilih. Simak detail lengkap sebaran Data Pemilih Berkelanjutan di Pasaman Barat yang terus diperbarui.
Bawaslu Pasaman Barat intensif mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih 2026 untuk memastikan akurasi dan integritas, menjadi fondasi penting bagi pemilu berkualitas.
Akademisi UIN Datokarama Palu menyerukan kodifikasi regulasi pemilu demi memperkuat demokrasi dan integritas penyelenggara. Usulan ini bertujuan menyatukan norma etik dan memperkuat DKPP, menciptakan pemilu yang lebih berintegritas.
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai usulan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat menarik secara akademik, namun memerlukan kajian mendalam terkait urgensi dan implikasinya pada desain konstitusi negara.