Usai Ditinjau Menteri Amran, 123 Ton Bawang Bombay di Semarang Dimusnahkan Atas Perintah Pengadilan Negeri
Pemusnahan dilakukan setelah adanya surat penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
Polrestabes Semarang melakukan pemusnahan 123 ton bawang bombay ilegal yang sebelumnya sempat ditinjau Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akhirnya dimusnahkan di Balai Karantina Jawa Tengah, Senin (26/1). Pemusnahan dilakukan setelah adanya surat penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun menggunakan tanah. Bawang bombay yang berada di gudang Jalan Empu Tantular, Semarang Utara tersebut sudah dalam kondisi membusuk beserta truk yang mendistribusikan bawang.
"Ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pada 2 Januari 2026 lalu berdasarkan informasi dari Menteri Pertanian," kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi.
Dia menyebut, total bawang bombay yang dimusnahkan akibat tidak dilengkapi dokumen resmi saat masuk ke wilayah Kota Semarang mencapai 6.171 karung.
"Barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses hukum dan ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang," sebutnya.
Tetapkan Satu Tersangka
Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara telah menetapkan satu orang berinisial ABS yang merupakan warga Kota Pontianak sebagai tersangka.
"Tersangka punya peran mengatur seluruh proses pemasukan dan pengiriman bawang bombay dari Pontianak ke Kota Semarang," ujarnya.
Bawang Bombay Berasal dari China
Berdasarkan hasil penyelidikan, bawang bombay ilegal tersebut berasal dari berbagai negara, di antaranya China, India, Inggris, dan Belanda. Hal ini diketahui dari stempel dan tanda pada karung.
"Jadi barang tersebut masuk ke Indonesia melalui Malaysia lewat jalur darat menuju Pontianak, kemudian dikirim ke Semarang secara ilegal," paparnya.
Atas perbuatannya, ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tepatnya Pasal 86 dan 88, dengan ancaman hukuman 2 hingga 4 tahun penjara.
Diketahui, pemusnahan bawang bombay ilegal ini dilakukan bersama jajaran TNI, Polisi Militer, Bea Cukai, petugas karantina, serta unsur Forkopimda Kota Semarang.