Upaya penindakan terhadap peredaran bawang bombay ilegal terus didalami aparat kepolisian. Polda Jawa Tengah resmi menetapkan seorang pemilik barang berinisial ABS sebagai tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ton bawang bombay tanpa dokumen resmi dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Semarang.
Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan distribusi di balik pengiriman komoditas pangan tersebut. Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dan kini tengah diburu perannya.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka satu yakni pemilik barang sudah diamankan. Untuk tokoh utama yang berperan membawa bombay dari Kalimantan ke Semarang masih didalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, Jumat (23/1).
Tak hanya proses hukum, polisi juga menyiapkan langkah tegas terhadap barang bukti. Seluruh bawang bombay yang disita rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat demi mencegah risiko yang lebih luas.
"Kasus Bawang bombay minggu depan barang bukti yang disita akan kami lakukan pemusnahan," ungkapnya.
Advertisement
6 Sopir Ekspedisi Berstatus Saksi
Sementara itu, enam sopir ekspedisi yang mengangkut muatan tersebut masih berstatus saksi. Kepolisian memastikan mereka hanya bertugas sebagai pengantar barang dan tidak terlibat dalam kepemilikan maupun pengurusan dokumen.
"Pengemudi itu ada enam orang dan semuanya sebagai saksi karena mereka hanya sebagai pihak ekspedisi yang mengantarkan barang," ujarnya.
Penyelidikan juga diperluas lintas daerah. Polda Jateng berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah asal pengiriman, termasuk pemilik perusahaan ekspedisi serta pihak-pihak terkait di pelabuhan keberangkatan. Asal-usul bawang bombay tersebut, apakah impor atau produksi dalam negeri, masih didalami.
"Belum, kita sementara masih minta keterangan mereka. Nanti dari mana asalnya nanti kita sampaikan dalam prosesnya," jelasnya.
Advertisement
Alasan Dimusnahkan
Keputusan pemusnahan diambil bukan tanpa alasan. Selain tidak memiliki dokumen karantina, bawang bombay tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Komoditas itu mudah membusuk dan dikhawatirkan menjadi media penyebaran bakteri.
"Bawang bombay ini cepat membusuk dan ada kekhawatiran bakteri yang bisa menyebar. Saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan laboratorium forensik," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat menyita sekitar 123 ton bawang bombay ilegal yang dikirim dari Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, melalui jalur laut. Muatan besar tersebut terungkap tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana mestinya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Semarang, BKHIT Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang langsung bergerak ke Pelabuhan Tanjung Emas pada Jumat (2/1) sekitar pukul 11.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas, sekaligus memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat tetap terjaga.