Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum menindak tegas kasus impor ilegal bawang bombai yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Komoditas tersebut masuk tanpa izin resmi dan terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berisiko merusak pertanian nasional.
Permintaan itu disampaikan Mentan Amran saat menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025). Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Timur dalam mengungkap penyelundupan tersebut.Bawang bombai ilegal diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan lewat jalur laut dari Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Surabaya.
Total temuan mencapai 18 kontainer atau sekitar 72 ton, dengan dokumen pengiriman palsu yang mencantumkan muatan cangkang sawit.Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bawang bombai tersebut positif mengandung empat jenis OPTK yang berbahaya bagi tanaman.
Karena itu, Mentan Amran menegaskan kasus ini harus diusut hingga ke jaringan importir dan pelaku logistik tanpa kompromi.Menurutnya, masuknya komoditas ilegal berpenyakit berpotensi menimbulkan kerugian besar dan mengancam ketahanan pangan nasional. Seluruh bawang bombai ilegal tersebut dipastikan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum sebagai langkah perlindungan terhadap pertanian Indonesia.