Update Kematian Dosen Untag Semarang, Saksi Kunci AKBP B Dipatsus 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik
Keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
Personel Ditsamapta Polda Jateng AKBP B (56) akhirnya diberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Sanksi itu diberikan lantaran AKBP B diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
"Memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar di Semarang, Kamis (20/11).
Pelanggaran AKBP B
Dari hasil pemeriksaan gelar perkara dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti sebelas personel Bidpropam bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah.
"Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin 17 November 2025 di sebuah kamar indekos di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang," ujar Saiful.
Alasan Dipatsuskan
Keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Hasil Gelar Perkara
Saiful mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran dilakukan anggota Polri.
"Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.