Ulama Dorong Standardisasi Keilmuan Pesantren Tanpa Hilangkan Kekhasan
Sejumlah ulama menekankan pentingnya Standardisasi Keilmuan Pesantren tanpa menghilangkan kemandirian dan tradisi kitab kuning, seiring rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren oleh Kementerian Agama.
Sejumlah ulama di Indonesia menyoroti pentingnya standardisasi keilmuan di lingkungan pesantren. Dorongan ini muncul seiring rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren oleh Kementerian Agama, yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola lembaga pendidikan Islam tertua ini. Standardisasi ini diharapkan tidak mengikis kemandirian serta kekhasan pesantren yang telah menjadi ciri khasnya.
Isu krusial ini menjadi pembahasan utama dalam Halaqah Pesantren Penguatan Kelembagaan Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren. Acara penting tersebut diselenggarakan di UIN Antasari Banjarmasin, melibatkan berbagai pihak terkait. Diskusi ini bertujuan untuk merumuskan kerangka kerja yang solid bagi masa depan pendidikan pesantren di tanah air.
Para ulama menegaskan bahwa keberadaan pesantren tidak dapat dilepaskan dari tradisi kitab kuning. Tradisi ini merupakan pondasi utama yang menjaga kesinambungan ilmu Islam dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, setiap upaya standardisasi harus tetap menghormati dan mengintegrasikan warisan keilmuan tersebut.
Pentingnya Tradisi Kitab Kuning dan Ijazah Sanad
Pimpinan Madrasah Darussalam Tahfidz dan Ilmu Al Quran Martapura, KH Wildan Salman, menekankan bahwa tanpa kitab kuning, pesantren akan kehilangan identitas dan sumber legitimasi keilmuannya. Menurutnya, seluruh pemahaman fiqih, ibadah, dan hukum Islam bertumpu pada kitab-kitab tersebut yang telah menjadi rujukan utama. Tradisi ini merupakan inti dari pendidikan pesantren.
Ia juga menyoroti bahwa empat mazhab besar seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, dapat bertahan hingga kini bukan hanya karena pemikiran mereka. Namun, karena karya-karya ulama mereka terdokumentasi lengkap dalam bentuk kitab-kitab. Hal ini membuktikan pentingnya dokumentasi dan tradisi keilmuan yang kuat dalam Islam.
Wildan turut menyoroti konsep ijazah sanad, yaitu legitimasi guru kepada murid untuk meriwayatkan atau mengajar kitab tertentu. Konsep ini, menurutnya, identik dengan gagasan “sertifikasi keilmuan” yang sudah ada sejak lama dalam tradisi pesantren. Oleh karena itu, wacana sertifikasi guru pesantren tidak harus dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai upaya menjaga kualitas.
“Ulama sejak dulu memberi sertifikasi melalui ijazah. Jika standar disusun pesantren sendiri, sertifikasi justru akan menjaga kualitas, bukan menyingkirkan guru-guru pesantren. Standar kurikulum harus jelas, agar pesantren tidak kehilangan arah,” ujar KH Wildan Salman. Hal ini menunjukkan bahwa standardisasi dapat menjadi alat penguatan jika dikelola dengan bijak.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dan Tata Kelola
Kepala Subdirektorat Pendidikan Al Quran Ditjen Pendis Kemenag, Aziz Syafiuddin, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Saat ini, regulasinya sedang berada pada tahap finalisasi di tingkat pemerintah pusat. Ini adalah langkah signifikan untuk penguatan kelembagaan pesantren.
“Insyaallah tidak lama lagi akan ditandatangani. Tahun depan Kementerian Agama diharapkan memiliki direktorat jenderal khusus untuk mengurus pesantren,” kata Aziz. Kehadiran Dirjen Pesantren ini diharapkan dapat menertibkan wilayah ini, namun tetap menempatkan pesantren sebagai subjek utama penyusun standar dan kebijakan.
Aziz menegaskan bahwa halaqah di Banjarmasin merupakan satu dari 14 titik penjaringan pendapat nasional yang dirancang. Tujuannya adalah memastikan arsitektur kebijakan Dirjen Pesantren benar-benar bersumber dari aspirasi para kiai, pengasuh, dan praktisi pendidikan pesantren di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan pendekatan partisipatif dalam perumusan kebijakan.
Ia juga mengingatkan bahwa jumlah pesantren kini telah menembus 42.400 lembaga, meningkat hampir dua kali lipat dalam lima tahun terakhir. Lonjakan ini perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, dan penjagaan tradisi ilmu yang menjadi fondasi pesantren sejak era ulama klasik. Selain itu, pemberdayaan ekonomi melalui wakaf produktif juga diusulkan agar pesantren tidak sepenuhnya bergantung pada iuran santri, sehingga meningkatkan kemandirian finansial mereka.
Sumber: AntaraNews