Tulisan Darah 'Maaf Yah Teh' di Dinding Ungkap Pembunuh Ketua Mapala di Lubuklinggau
FR (25) tewas dengan keadaan luka parah di leher dan ditemukan sudah membusuk di balik selimut.
FR (25) tewas dengan keadaan luka parah di leher dan ditemukan sudah membusuk di balik selimut.
Polisi berhasil meringkus DD (23) pelaku pembunuhan Ketua Mapala STAI Bumi Silampari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, FR (25) yang tewas dengan keadaan luka parah di leher dan ditemukan sudah membusuk di balik selimut.
Pembunuhan terjadi di kamar indekos di Jalan Sejahtera, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (7/9) pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan olah TKP, polisi mendapati motor korban tak lagi berada di tempat dan uang miliknya hilang. Kecurigaan terhadap pelakunya pun muncul setelah DD yang tinggal sekamar hilang tak tahu ke mana.
Setelah melarikan diri, pelaku berhasil diamankan di Palembang, Jumat (15/9) malam.
"Tersangka kami amankan tadi malam. Kami sengaja memonitor kasus ini karena cukup menonjol," ungkap Kasubdit IV Kamneg Direktorat Intelkam Polda Sumsel AKBP Alex Ramdan, Sabtu (16/9).
"Tersangka cuci tangan dari darah, terus beres-beres baju lalu kabur pakai motor korban, dia juga ambil uang Rp400 ribu milik korban," kata Alex.
Ibunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.
Baca SelengkapnyaDukun Aki Pembunuh Berantai di Bekasi Minta Maaf di depan hakim
Baca SelengkapnyaMemulai usaha tak harus menunggu lulus kuliah. Pemuda asal Tulungagung, Jawa Timur ini bertekad memiliki penghasilan sendiri sedini mungkin.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaTunggul Ametung dikenal sebagai pemimpin yang kejam terhadap rakyat.
Baca SelengkapnyaWisuda jadi salah satu momen paling ditunggu oleh mahasiswa dan keluarga.
Baca SelengkapnyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mundur sebagai Ketua TPD Ganjar-Mahfud Sulsel karena terbentur aturan.
Baca SelengkapnyaLongsor diduga akibat curah hujan yang tinggi pada Minggu kemarin.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Selengkapnya