Trivia Narkoba di Sumut: Pernah Peringkat 1 Nasional, Pemprov Bertekad Keluar dari Zona Merah
Pemprov Sumut berupaya keras menurunkan angka pengguna **Narkoba di Sumut** yang pernah mencapai peringkat pertama nasional. Berbagai strategi diterapkan, mampukah Sumut keluar dari zona rawan?
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah gencar melakukan berbagai upaya strategis untuk keluar dari predikat provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2019, Sumatera Utara tercatat menduduki peringkat pertama secara nasional dalam kasus narkoba, sebuah fakta yang mendorong percepatan program pencegahan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Mulyono, menyatakan bahwa berbagai operasi, sosialisasi, dan penguatan relawan terus digalakkan. Harapannya, upaya ini dapat menurunkan peringkat provinsi tersebut dari posisi rawan yang mengkhawatirkan. Fokus utama adalah pada penguatan basis relawan dan proteksi dini untuk menyelamatkan generasi muda.
Langkah konkret yang diambil Pemprov Sumut mencakup penguatan program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) sebagai garda terdepan pencegahan di tingkat desa. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Hingga kini, program tersebut telah menjangkau ratusan desa dan melibatkan ribuan relawan.
Strategi Pemprov Sumut Melawan Narkoba
Salah satu pilar utama dalam upaya pencegahan Narkoba di Sumut adalah program Desa Bersinar. Saat ini, sekitar 300 desa/kelurahan di Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai Desa Bersinar, dengan melibatkan sekitar 4.500 relawan antinarkoba. Setiap desa memiliki sekitar 15 relawan yang bertugas memastikan lingkungan rumah tangga bersih dari paparan narkoba.
Para relawan ini memiliki peran vital dalam mengajak masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba. Mereka secara aktif menyampaikan pesan-pesan pencegahan dan memastikan tidak ada anggota rumah tangga yang terpapar. Hal ini menciptakan jaringan pengawasan sosial yang kuat di tingkat komunitas.
Selain penguatan di tingkat desa, Pemprov Sumut juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar tingkat SLTA di seluruh wilayah. Melalui sambungan daring, siswa SMA/SMK mendapatkan pembekalan rutin setiap dua pekan sekali tentang bahaya narkoba. Materi yang disampaikan mencakup wawasan kebangsaan dan dampak buruk narkotika bagi masa depan generasi muda.
Edukasi dini ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketahanan diri remaja terhadap godaan narkoba. "Mereka menyampaikan pesan agar masyarakat tidak terpapar narkoba dan memastikan rumah tangga di sekitarnya bersih dari penyalahgunaan narkoba," kata Muliono, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat.
Data dan Tantangan Zona Merah Narkoba di Sumut
Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa dari 15,78 juta jiwa penduduk Sumatera Utara, sekitar 10,49 persen atau 1,5 juta jiwa di antaranya adalah pengguna narkoba. Angka ini menjadi indikator serius akan tantangan besar yang dihadapi provinsi ini dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Prevalensi yang tinggi ini memerlukan penanganan yang komprehensif.
Pemetaan terbaru BNN RI pada tahun 2024 mengidentifikasi 23 desa/kelurahan di delapan kabupaten/kota se-Sumatera Utara berstatus zona merah narkoba. Wilayah-wilayah ini menjadi fokus utama dalam rencana aksi pemberantasan. Kabupaten Mandailing Natal memiliki enam desa zona merah, termasuk Pardomuan dan Huta Tinggi di Kecamatan Panyabungan Timur.
Deli Serdang juga mencatat lima desa zona merah, seperti Amplas di Percut Sei Tuan dan Sunggal Kanan di Sunggal. Sementara itu, Kota Medan dan Pematang Siantar masing-masing memiliki tiga kelurahan yang masuk kategori ini, termasuk Sidorejo di Medan Tembung dan Marihat Jaya di Siantar Marimbun Kota. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah Narkoba di Sumut tersebar di berbagai wilayah.
Kabupaten Simalungun dan Toba Samosir masing-masing memiliki dua desa zona merah, seperti Simantin di Pematang Sidamanik dan Pagar Batu di Habinsaran. Terakhir, Serdang Bedagai di Desa Damak Gelugur dan Labuhanbatu Utara di Desa Londut juga masuk dalam daftar. "Targetnya, kita bisa menurunkan peringkat pengguna narkoba dari posisi pertama menjadi di bawah lima besar secara nasional," ungkap Mulyono.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Sumut Bebas Narkoba
Upaya pemberantasan Narkoba di Sumut tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pemprov. Peran koordinasi dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak terkait, termasuk BNN dan Kepolisian. Kerja sama ini menjadi kunci dalam menyusun dan melaksanakan rencana aksi pemberantasan narkoba yang efektif dan terintegrasi di seluruh wilayah.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih kondusif. Kolaborasi ini mencakup pertukaran informasi, operasi bersama, serta program rehabilitasi dan pencegahan. Pendekatan multi-sektoral ini sangat penting untuk mengatasi kompleksitas masalah narkoba.
Target ambisius Pemprov Sumut adalah menurunkan peringkat provinsi dari posisi pertama pengguna narkoba nasional menjadi di bawah lima besar. Pencapaian target ini membutuhkan komitmen berkelanjutan dari semua pihak. Dengan penguatan relawan, edukasi masif, dan penegakan hukum yang tegas, Sumut bertekad untuk melindungi masa depan generasi penerus dari ancaman narkotika.
Sumber: AntaraNews