TPS Rawadas Dipenuhi Sampah Setinggi 4 Meter, DKI Janji Selesai dalam 2 Hari
Kondisi sampah yang mengganggu akses jalan serta mobilitas warga menuju TPU Pondok Kopi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan tumpukan sampah setinggi 3-4 meter dengan panjang sekitar 100 meter yang menggunung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Rawadas, Duren Sawit, Jakarta Timur terangkut dalam dua hari ke depan.
Kondisi sampah yang mengganggu akses jalan serta mobilitas warga menuju TPU Pondok Kopi tersebut terjadi menyusul gangguan pengolahan sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang akibat longsor.
"Terkait TPS Rawadas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjanjikan bahwa penanganan akan tuntas dalam 2 hari ke depan melalui pengoptimalan pengangkutan secara berkala dan koordinasi terpadu dengan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Ketua Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/4).
Setiap Hari Hasilkan sekitar 7.500-8.000 Ton Sampah
Chico menyampaikan bahwa Jakarta setiap hari menghasilkan sekitar 7.500-8.000 ton sampah. Penumpukan sampah usai Lebaran ini dipicu oleh longsor di Zona 4A TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang menghambat pengolahan selama sekitar 10 hari.
"Pemprov DKI telah dan terus mengerahkan segala daya untuk mempercepat penanganan di lapangan," ujar Chico.
Menurut Chico berbagai langkah percepatan penanganan sampah yang menumpuk yang tengah dilakukan di antaranya penambahan armada truk pengangkut sampah, terutama di titik prioritas seperti Pasar Induk Kramat Jati dan TPS Rawadas. Selain itu, pengiriman sampah sementara dialihkan ke zona lain di Bantargebang.
Fasilitas Pengolahan Sampah
Selain itu, optimalisasi fasilitas pengolahan sampah alternatif juga dilakukan melalui Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, guna mengurangi beban penumpukan. Di sisi lain, koordinasi antar-SKPD ditingkatkan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebagai leading sector dalam penanganan di lapangan.
"Kami mengerahkan segala upaya maksimal untuk mempercepat penanganan penumpukan sampah dan mencegah terulangnya masalah serupa, termasuk di TPS Rawadas dan titik-titik lain," jelas Chico.
Selain penanganan jangka pendek, Pemprov DKI juga tengah memfinalisasi regulasi pemilahan sampah rumah tangga dan pelaku usaha menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, limbah B3, dan residu.
Chico berujar bahwa langkah ini akan didukung dengan percepatan infrastruktur pengolahan, termasuk optimalisasi RDF Rorotan serta rencana pembangunan tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, Rorotan/Tanjung, dan Sunter.