Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah mengambil langkah strategis dengan menyiapkan sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang lebih besar. TPS ini berfungsi untuk mengalihkan penampungan sampah di Kali Pesanggrahan, kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Penutupan emplasemen sampah di lokasi tersebut dilakukan secara permanen.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa alternatif lain juga mencakup pengarahan langsung pengangkutan sampah. Sampah akan dibawa menuju emplasemen besar seperti Perintis, Pluit, Sentiong, Pesing, atau ke Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS). Kebijakan ini bertujuan mempercepat pelayanan penanganan sampah badan air.
Penutupan emplasemen sampah di Kali Pesanggrahan ini telah beroperasi sejak tahun 2014 dan kini dihentikan. DLH DKI memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan, menanggapi video viral di media sosial.
Advertisement
Advertisement
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta secara resmi menutup permanen titik sampah sementara atau emplacement di Kali Pesanggrahan. Lokasi ini berada di area TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Emplacement tersebut sebelumnya telah beroperasi sejak tahun 2014.
Penutupan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, terutama sungai, dan menanggapi kekhawatiran publik. Emplacement tersebut berfungsi menampung sampah badan air, bukan sampah dari warga. Sampah yang ditampung berasal dari wilayah Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa kawasan TPU Tanah Kusir ini menjadi lokasi sementara sampah. Hal ini karena aksesnya yang mudah bagi truk pengangkut sampah (minidump) untuk keluar masuk di TPU tersebut. Pengalihan ini diharapkan dapat mempercepat mobilitas pengolahan sampah.
Advertisement
Advertisement
DLH DKI Jakarta mengupayakan pemindahan emplacement sampah dari bantaran sungai ke lokasi darat, seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS). Alternatif ini dianggap lebih efisien dan ramah lingkungan. Pemindahan ini juga bertujuan untuk mengatasi kendala akses Saringan Sampah TB Simatupang yang terbilang jauh.
Dalam proses pemindahan sampah, DLH DKI mengerahkan petugas siaga, enam truk sampah (minidump), dan satu ekskavator. Diperkirakan ada kurang lebih enam ton sampah yang harus dipindahkan dari lokasi berukuran 12 meter kubik tersebut. Sampah yang ditampung di emplacement ini berasal dari badan air dan pemangkasan pohon yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Pengalihan sampah ini juga diarahkan ke emplasemen besar lainnya seperti Perintis, Pluit, Sentiong, dan Pesing. Strategi ini menunjukkan komitmen DLH DKI dalam mencari solusi jangka panjang untuk penanganan sampah. Tujuannya adalah memastikan aliran sungai tetap bersih dan lingkungan terjaga.
Advertisement
Advertisement
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian lingkungan, termasuk sungai-sungai di ibu kota. Penutupan emplacement di Kali Pesanggrahan dan penyediaan TPS alternatif merupakan bagian dari upaya tersebut. Langkah ini menunjukkan respons cepat terhadap isu lingkungan yang muncul.
Asep Kuswanto menekankan bahwa tindakan ini bersifat untuk mempercepat pelayanan penanganan sampah yang ada di badan air. Dengan demikian, DLH DKI memastikan tidak ada aktivitas pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Hal ini juga sekaligus membantah isu yang beredar luas di media sosial terkait pembuangan sampah.
Upaya penanganan sampah badan air ini penting untuk mencegah penumpukan sampah yang dapat menyebabkan banjir dan pencemaran. DLH DKI terus berinovasi dalam sistem pengelolaan sampah. Tujuannya adalah menciptakan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews