Terungkap Penipuan Gunakan Teknologi AI Deepfake Mencatut Nama Pejabat Negara
Himawan menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pihaknya dengan cepat oleh tim dari Siber Bareskrim Polri di Lampung Tengah.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap sekaligus mengamankan terduga pelaku Deepfake. Hal ini dilakukan melalui platform salah satu media sosial, yang mencatut nama pejabat negara.
"Teknologi AI (artificial intelligence) yang mulai gencar digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, tak lepas dari penyalahgunaan secara negatif oleh pihak yang memanfaatkan kecanggihan dari teknologi tersebut," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Jakarta, Kamis (23/1).
Himawan menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pihaknya dengan cepat oleh tim dari Siber Bareskrim Polri di Lampung Tengah.
"Pengungkapan kasus Deepfake ini berhasil kami ungkap dengan cepat, dimana Pelaku saat ini sudah kami amankan. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Dit Tipidsiber Bareskrim di wilayah Lampung tengah Provinsi Lampung," jelasnya.
Terkait dengan perkara ini, pihaknya akan melakukan konferensi pers dan menjelaskan secara rinci atas kasus tersebut.
"Nanti akan kami rilis secepatnya, mohon waktu," terangnya.
Untung Rp30 Juta
Himawan menyebut, para korban berasal dari berbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan, konten yang disebarkan kepada para korban berupa video Deepfake seolah pejabat negara hingga publik figur Indonesia tengah menawarkan bantuan. Atas aksi kejahatan itu, pelaku telah meraup keuntungan dalam empat bulan terakhir hingga Rp30 juta.
"Dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," jelasnya.
Himawan mengungkapkan, AMA mengunggah video palsu yang seolah-olah Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya tengah menawarkan bantuan kepada masyarakat.
Bahkan, pelaku juga menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya guna menerima keuntungan.
"Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," ungkapnya.
Modus pengiriman uang itu digunakan untuk biaya administrasi. Korban yang telah membayar biaya administrasi ternyata dijanjikan pencairan dana oleh tersangka.
"Sehingga, korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," ucapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.