Terungkap Pemutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Ternyata Pengidap Psikopat Narsistik, Apa Ciri-cirinya?
Sikap tenang dan tidak menyesal meski usai membunuh pacarnya disebut sebagai dasar polisi untuk memeriksakan kejiwaan tersangka.
Hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka pemutilasi wanita dalam koper di Ngawi, Jatim, Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32), telah selesai. Hasilnya, tersangka disebut termasuk dalam kategori psikopat narsistik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, Antok didiagnosis ada gangguan kepribadian psikopat narsistik oleh psikolog forensik.
“Kita juga melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku. Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” katanya, Senin (3/2).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, tersangka menunjukkan ciri-ciri psikopat narsistik yang ditandai dengan sifat anti-sosial dan kurangnya rasa iba terhadap sesamanya.
“Secara keilmuan, nanti kami hadirkan langsung psikolognya yang bisa menjelaskan apa itu psikopat narsistik. Yang jelas, psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia anti-sosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya, emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” tegasnya.
Sikap tenang dan tidak menyesal meski usai membunuh pacarnya disebut sebagai dasar polisi untuk memeriksakan kejiwaan tersangka.
Dalam rekaman video CCTV yang beredar, Antok juga terlihat tenang saat menenteng koper besar berwarna merah di hotel tempat dia mengeksekusi korban.
Di kamar hotel itu, keduanya cekcok. Tersangka Antok mencekik leher, hingga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang di beli di minimarket.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.
Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.