Autopsi Mayat Wanita Korban Mutilasi di Ngawi Rampung, Polisi Dalami Keterlibatan Tersangka Lain
Hasil autopsi mengungkapkan adanya bekas sayatan benda tajam dan pukulan benda tumpul di bagian kepala korban.
Polisi telah memastikan identitas dan kelengkapan tubuh Uswatun Khasanah (29), korban mutilasi yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Selasa (28/1), kelengkapan tubuh korban yang berhasil ditemukan meliputi kepala dan dua kaki.
“Benar, yang diautopsi tadi adalah almarhumah atas nama Uswatun Khasanah, 29 tahun, berdasarkan pemeriksaan gigi data primer dan rekam sekunder berupa tindik dan properti yang dipakai,” ujar Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, Kombes Pol Agung Hafi Wijianarko.
Agung menjelaskan, hasil autopsi mengungkapkan adanya bekas sayatan benda tajam dan pukulan benda tumpul di bagian kepala korban. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada setiap potongan tubuh yang ditemukan.
Dalami Tersangka Lain
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyatakan bahwa hasil autopsi ini akan menjadi dasar untuk pengembangan penyelidikan. Polisi juga akan mendalami apakah ada indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
“Nanti kita kembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain,” ungkap Jumhur.
Kasus mutilasi ini telah menyita perhatian publik setelah bagian tubuh korban ditemukan di lokasi berbeda. Kedua kaki korban ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Sementara bagian kepala korban ditemukan di pinggir jembatan di Desa Slawe Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Tubuh korban sebelumnya ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1), dalam koper merah.
Polisi memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas motif dan pelaku di balik kejahatan ini.
Pelaku Utama Sudah Ditangkap
Pelaku mutilasi Uswatun, Rohmad Tri Hartanto (RTH), ditangkap polisi pada Minggu (26/1) kemarin. Pria dengan nama alias Antok itu ditangkap saat dalam pelariannya di Madiun, Jawa Timur.
Bapak dua anak itu diketahui melarikan diri usai membunuh dan membuang bagian tubuh dari wanita yang diakuinya sebagai istri siri. Pada para tetangga kos korban, Rohmad mengaku merupakan suami siri.
Hal itu dilakukannya dengan tujuan hanya untuk menghindari kecurigaan warga sekitar lantaran dia kerap menginap di kos korban. Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menyatakan, keterangan Rohmad ini bertolak belakang saat dalam penyidikan polisi.
Di depan penyidik, dia mengaku tidak memiliki bukti bahwa dia dan korban pernah menikah siri.
"Sudah kami cek apakah betul sudah melakukan pernikahan siri, faktanya tidak benar," tegasnya.
Dari pengakuan tersangka pada penyidik dia menyebut sudah menjalin hubungan selama 3 tahun dengan korban. Kombes Pol Farman menambahkan, ternyata Rohmad bahkan masih memiliki istri dan dua orang anak dalam perkawinan sahnya itu.
"Sudah memiliki keluarga, ada istri dan dua orang anak. Masih bersatu (tidak cerai)," ujarnya.
Cemburu dan Sakit Hati
Pada 19 Januari, tersangka dan korban bertemu di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. Di pertemuan itu, terjadi pertengkaran yang menyebabkan korban dicekik dan kepalanya terbentur ke lantai hingga tak sadarkan diri.
Percekcokan itu diakui tersangka dipicu oleh rasa cemburu karena dia mengetahui korban pernah memasukkan laki-laki ke dalam kamar kosnya.
Selain itu, dia juga merasa sakit hati karena korban pernah mengatai anak perempuan dari perkawinan sahnya akan menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial) jika sudah besar nanti.
Kekesalan ini lah yang membuatnya emosi dan kalap hingga tega menganiaya korban. Usai mencekik korban hingga tak sadarkan diri, tersangka memutuskan untuk mengumpulkan barang-barang seperti koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah.
Dia pun berupaya memasukkan tubuh korban secara utuh ke dalam koper. Namun karena koper tak cukup, ia pun memotong atau memutilasi beberapa bagian tubuh korban.
Potongan kepala dan kaki ditempatkan di kresek, sedangkan tubuh besar korban dimasukkan ke dalam koper. Potongan tubuh itu lalu dibuang tersebar ke beberapa wilayah.
Kepala korban dibuang di Trenggalek, tubuh korban di buang di Ngawi, lalu kaki korban dibuang di Ponorogo.
Jual Mobil Korban
Sebelum membuang potongan tubuh korban, tersangka ternyata sempat membawa dan menginapkan potongan tubuh yang terbungkus kresek dan koper itu ke sebuah rumah kosong milik nenek tersangka di Desa Gombang, Pakel, Tulungagung.
Tubuh korban itu diinapkan, karena tersangka Rohmad hendak menjual mobil milik korban. Mobil korban diketahui berjenis Suzuki Ertiga dengan nopol AG 1078 PB.
Mobil tersebut dijual pada seseorang di Sidoarjo, Jawa Timur dengan harga Rp57 juta.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Aksi sadis Rohmat ini tak berlangsung lama. Tiga hari usai ditemukannya tubuh korban, polisi langsung dapat menangkapnya. Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup," tambah Farman.
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar. Dia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Jenazah Uswatun telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkap bahwa Uswatun telah tiga kali menikah.
Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak. Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak.
Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung.