Tertunduk Lesu Berbaju Oranye, Begini Tampang Pemutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi
Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat polisi menjelaskan soal kasus pembunuhan yang dilakukannya.
Pelaku mutilasi wanita dalam koper yang ditemukan di Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (23/1) sudah ditangkap. Pelaku bernama Rohmad Tri Hartanto (RTH) rupanya suami siri korban.
Pelaku hanya mampu menundukkan kepala saja saat dipamerkan polisi sebagai tersangka. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat polisi menjelaskan soal kasus pembunuhan yang dilakukannya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, terungkap alasan mengapa tersangka nekat memutilasi istri sirinya tersebut.
"Motifnya adalah pertama korban ini ada ada sakit hati dan cemburu. Cemburu karena diketahui korban memasukkan laki-laki lain dalam kos korban. Padahal di luar tersangka di sekitar kos mengakui sebagai suami siri korban," ujar Farman menjelaskan, Senin (27/1).
Dia melanjutkan, selain cemburu, tersangka juga memiliki rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban. Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan, menurut tersangka korban pernah berucap mendoakan anak perempuannya (tersangka) bila sudah besar nanti akan menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).
"Ini yang membuat tersangka sakit hati. (Selain itu) korban tidak terima karena tersangka punya anak kedua, sehingga korban pernah mengatakan supaya tersangka menghilangkan anak keduanya," tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka juga bercerita jika korban sering meminta uang padanya. Bahkan, saat melakukan pertemuan di sebuah hotel di Kediri, tersangka sempat menyiapkan uang sebesar Rp1 juta untuk diberikan pada korban.
"Korban sering meminta uang terhadap pelaku. Saat pertemuan di hotel kediri, tersangka sudah menyiapkan uang satu juta untuk diberikan kepada korban," pungkasnya.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup," tambah Farman.
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar. Dia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Jenazah Uswatun telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkap bahwa Uswatun telah tiga kali menikah.
Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak. Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak.
Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung.