Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama  Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Tersangka kasus BTS Windi Purnama mencabut gugatan parperadilannya dengan termohon atau tergugat yakni Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung.

Hal ini dibacakan langsung oleh Hakim tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7).

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan belum memasuki tahap jawab-menjawab, maka tidak memerlukan prsetujuan dari termohon untuk permohonan pencabutan dimaksud."
kata Hakim Tumpanuli

Merdeka.com

Dengan demikian, permohonan pemohon atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Windi melalui kuasa hukumnya pun dicoret oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, permohonan pemohon atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Windi melalui kuasa hukumnya pun dicoret oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengabulkan pencabutan permohonan tersebut, memerintahkan kepada Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret permohonan praperadilan dari register yang tersedia dan memohonkan beban biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil."
kata Hakim Tumpanuli

Merdeka.com

Sementara itu, Kuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah menjelaskan, alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan tersebut karena ingin fokus pada sidang utama yang menyeret kliennya.

Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama  Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

"Betul (gugatan dicabut) ya setelah tadi seperti kita sampaikan di persidangan, setelah kita berdiskusi dengan klien kami. Kami memang memutuskan mencabut permohonan praperadilan. Alasannya adalah kita akan fokus untuk persiapan pemeriksaan sidang utamanya saja. Sudah seperti itu saja sih."
Kuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah

Merdeka.com

Ia menegaskan, alasan utama pihaknya mencabut gugatan tersebut karena memang ingin fokus pada sidang utama pada kasus tersebut. Apalagi, keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan Windi. Selain itu, dirinya mengaku hingga kini pihaknya belum menerima informasi jika berkas perkara milik kliennya itu sudah dilimpahkan atau belum. "Belum (dilimpahkan), sampai saat ini kita belum ada informasi kalau berkas perkara sudah dilimpahkan atau belum, yang pasti ya kita masih menunggu," ujarnya. "Sampai hari ini kita belum ada informasi apakah berkas sudah dilimpahkan tahap I, tahap II kita belum ada info. Tapi kalau saya enggak salah denger, informasi hari ini ada pemeriksaan untuk WP," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang sudah menjalani sidang dakwaan di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, yang didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini. Jaksa pada Kejagung menyebut dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Johnny G. Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 27 Juni 2023.

Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta. Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Windi Purnama, Orang Terdekat Irwan Hermawan Didakwa TPPU Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo
Windi Purnama, Orang Terdekat Irwan Hermawan Didakwa TPPU Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Beberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui

Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair

Ibunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.

Baca Selengkapnya
Momen Briptu Tiara Polwan Disalami Erdogan Pulang Kampung, Penuh Haru Sujud di Kaki Sang Ibu
Momen Briptu Tiara Polwan Disalami Erdogan Pulang Kampung, Penuh Haru Sujud di Kaki Sang Ibu

Briptu Tiara Nissa, Polwan cantik berprestasi yang mendapat sorotan dari Presiden Turki Erdogan, telah kembali ke tanah air.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Wakapolri Komjen Agus Sematkan Satyalancana Bhakti Buana ke Satgas FPU 4 Minusca
Wakapolri Komjen Agus Sematkan Satyalancana Bhakti Buana ke Satgas FPU 4 Minusca

Apresiasi besar diberikan kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam mewujudkan misi perdamaian dunia tersebut.

Baca Selengkapnya
Sadis! Waria Aniaya Korban Kecelakaan di Bekasi hingga Tewas, Gasak Barang Berharga Lalu Pergi
Sadis! Waria Aniaya Korban Kecelakaan di Bekasi hingga Tewas, Gasak Barang Berharga Lalu Pergi

Waria diduga menganiaya korban kecelakaan lalu lintas hingga tewas di Tambun Bekasi.

Baca Selengkapnya
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya