Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Windi Purnama, Orang Terdekat Irwan Hermawan Didakwa TPPU Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Windi Purnama, Orang Terdekat Irwan Hermawan Didakwa TPPU Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo<br>

Windi Purnama, Orang Terdekat Irwan Hermawan Didakwa TPPU Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Beberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate.

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama didakwa bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Indonesia Irwan Hermawan, Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pengadaan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Jaksa mendakwa Windi telah menerima uang hasil hasil komitmen fee untuk pemenangan konsorsium paket 1 dan 2 PT Sansaine Exindo. Uang itu diterima Windi atas arahan Irwan senilai Rp37 miliar.

Lalu untuk paket 4 dan 5 yang telah diloloskan dalam proyek BTS 4G, Windi juga menerima Rp27,5 miliar dari PT. Waradana Yusa Abadi. Sementara untuk paket 3 dari PT Lintasarta Windi menerima Rp7 miliar.

Selain dari konsorsium itu, Windi juga menerima fee untuk pengawasan fiktif proyek BTS 4G yang bila ditotalkan senilai Rp1 triliun lebih. Bahkan menerima fee guna pekerjaan power system paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Rp60 miliar.

"Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp57.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Jaksa menjelaskan uang yang diterima Windi selanjutnya dialihkan atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif.

Windi Purnama, Orang Terdekat Irwan Hermawan Didakwa TPPU Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo
Windi Purnama, Orang Terdekat Irwan Hermawan Didakwa TPPU Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Beberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate yang digunakan seperti bepergian ke luar negeri dan lain sebagainya.

Windi juga turut menikmati hasil uang proyek pemerintah itu di antaranya untuk cicilan rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan juga keperluan sehari-hari selama berlibur di Filipina. Namun Windi juga berupaya untuk menyembunyikan hasil uang haram yang telah membuat rugi negara Rp8 triliun.

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ucap Jaksa.

Atas Perbuatan terdakwa Windi Purnama diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas Perbuatan terdakwa Windi Purnama diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama  Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah menjelaskan, alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan tersebut karena ingin fokus pada sidang utama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo
Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Irwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Polisi Cocokan Proyektil di Tubuh Anggota Nus Kei dengan Senpi Rakitan Milik Kelompok John Kei
Polisi Cocokan Proyektil di Tubuh Anggota Nus Kei dengan Senpi Rakitan Milik Kelompok John Kei

Dari hasil penyidikan kasus tewasnya GR, saat ini total sudah ada empat orang yang telah diamankan yakni FOU alias EO, EU, MW, PM alias O.

Baca Selengkapnya
Membongkar Kejanggalan Proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Meja Hijau
Membongkar Kejanggalan Proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Meja Hijau

Kasus Korupsi BTS 4G ini merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.

Baca Selengkapnya
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Selengkapnya