Windi Purnama, Orang Terdekat Irwan Hermawan Didakwa TPPU Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo
Beberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate.
Beberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama didakwa bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Indonesia Irwan Hermawan, Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pengadaan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Lalu untuk paket 4 dan 5 yang telah diloloskan dalam proyek BTS 4G, Windi juga menerima Rp27,5 miliar dari PT. Waradana Yusa Abadi. Sementara untuk paket 3 dari PT Lintasarta Windi menerima Rp7 miliar.
Selain dari konsorsium itu, Windi juga menerima fee untuk pengawasan fiktif proyek BTS 4G yang bila ditotalkan senilai Rp1 triliun lebih. Bahkan menerima fee guna pekerjaan power system paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Rp60 miliar.
"Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp57.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Jaksa menjelaskan uang yang diterima Windi selanjutnya dialihkan atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif.
Beberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate yang digunakan seperti bepergian ke luar negeri dan lain sebagainya.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ucap Jaksa.
Subsider Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah menjelaskan, alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan tersebut karena ingin fokus pada sidang utama.
Baca SelengkapnyaIrwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyidikan kasus tewasnya GR, saat ini total sudah ada empat orang yang telah diamankan yakni FOU alias EO, EU, MW, PM alias O.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi BTS 4G ini merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca Selengkapnya