Terbatas Waktu, Pansus Haji Tak Jadi Panggil Paksa Menag Yaqut
Sudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Marwan Ja'far mengatakan, tidak memungkinkan jika pihaknya melakukan pemanggilan paksa terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, sudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.
"Ini waktunya ini sekali lagi, waktunya sudah tidak memungkinkan untuk memanggil paksa. Karena prosesnya memanggil paksa itu adalah melalui pimpinan DPR," kata Ja'far kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Meski begitu, jika memungkinkan Pansus Haji ini dapat diteruskan oleh anggota DPR RI pada periode selanjutnya yakni 2024-2029.
"Nah ini jadi persoalan sendiri, waktunya tidak mungkin, tetapi Pansus, teman-teman berharap kalau perlu, ini kalau perlu ya. Kalau perlu, Pansus ini akan diteruskan oleh periode yang akan datang, kalau dianggap perlu," ujarnya.
"Tetapi meskipun demikian, ini sudah close, sudah selesai dalam konteks Pansus hari ini. Iya makanya itu kalau mungkin, bahasanya kalau mungkin," tambahnya.
Selain itu, dirinya menegaskan, jika partainya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap ingin agar kasus dugaan pelanggaran haji 2024 tetap diusut.
"Sikap PKB firm dari awal dan tidak berubah sampai hari ini tetap apanamanya pelanggaran harus diusut, tindak pidana harus diusut," tegasnya.
"Dan apa namanya pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditemukan baik di dalam negeri maupun kita kunjungan ke Arab Saudi kan menemukan banyak hal itu tetap kalau PKB tegak lurus," pungkasnya.