Menag Yaqut Kembali Mangkir Panggilan Pansus Angket Haji, PKB: Bentuk Pelecehan Terhadap DPR
"Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," kata Luluk
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji Luluk Nur Hamidah mengkritik sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mangkir atas undangan klarifikasi dari Pansus Angket Haji DPR RI.
Sikap Menag yang dinilai kerap mangkir dari panggilan Pansus Haji ini dianggap sebagai pelecehan kepada DPR yang merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
"Saya menyayangkan Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," kata Luluk, Senin (23/9).
Berdasarkan catatannya, Yaqut tidak menghadiri panggilan Pansus Haji DPR di tanggal 10 September 2024 dengan alasan menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur.
Lalu, terkait panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 19 September 2024 dan Yaqut kembali tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke Eropa.
Kemudian, pada panggilan ketiga yang telah dijadwalkan Pansus Haji DPR RI kepada Menag pada Senin, 23 September. Kembali tidak menghadiri panggilan tersebut.
Hal ini karena melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis dengan agenda menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron, pada tanggal 22 September 2024, sehari sebelum pemanggilan Menag ke DPR.
Menag Disebut Sengaja Mangkir dari Panggilan DPR
Luluk pun curiga, Yaqut memang sengaja menghindari panggilan Pansus DPR yang ingin meminta klarifikasi atas carut marut penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024.
"Sepertinya Menag sengaja menghindari panggilan Pansus dengan cara melakukan kunjungan ke luar negeri," ujarnya.
Menurutnya, Menag sudah mengetahui proses Pansus sedang berjalan dan telah memanggil beberapa pihak terkait penyelenggaraan Ibadah Haji dan termasuk pejabat Kemenag (Kementerian Agama).
Tak hanya klarifikasi, Pansus Haji memanggil Menag dengan tujuan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan dalam pelaksanaan Ibadah Haji pada tahun 2024.
"Menag pasti tahu jika Pansus sudah bekerja dan bahkan memanggil para pihak termasuk para pejabat terkait di Kemenag. Jika punya itikad baik, Menag pasti tidak ke Luar Negeri karena menghargai DPR," jelasnya.
Bakal Cagub Jatim itu pun menilai gelagat Menag yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus DPR menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang atas pengalihan kuota haji khusus seperti yang dicurigai DPR selama ini.
Luluk pun meminta agar Menag menunjukkan sikap ksatria dan gentlemen sebagai seorang tokoh negara.
"Jika begini artinya Menag sadar jika melakukan pelanggaran UU atas pengalihan kuota haji ke haji khusus," tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.
Lebih lanjut, Luluk mendukung sikap pimpinan Pansus Haji DPR yang menyatakan akan memanggil paksa Menag Yaqut dengan menggandeng pihak kepolisian jika Menag mangkir untuk ketiga kalinya.
Hal itu dimungkinkan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"Saya harap pimpinan Pansus segera lakukan langkah berikutnya. Kita dukung jika melakukan pemanggilan paksa," ungkapnya.
Di sisi lain, Luluk mengungkapkan, kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi kepada Pansus Haji yang legitimasinya diatur dalam konstitusi.
"Ketika pejabat publik tidak hadir dalam rapat penting seperti ini, hal itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Perlu diingat juga, Haji dampak langsung pada jutaan jemaah," ungkapnya.
Luluk juga menyebutkan akan ada konsekuensi yang terjadi bila seorang menteri tidak hadir berkali-kali dalam rapat penting yang dilaksanakan oleh DPR. Sebab, DPR memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada menteri yang tidak memenuhi panggilan rapat.
"Ketidakhadiran menteri dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan. Ini bisa berdampak negatif pada program-program pemerintah yang memerlukan koordinasi dengan lembaga legislatif," sebutnya.