Tega, Perempuan Pegawai Bank di Bandung Catut Identitas hingga Potong Dana Nasabah hingga Tilap Uang KUR Rp3,6 Miliar
II ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/8), usai penyidik mengantongi dua alat bukti.
Perempuan berinisial II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung atas dugaan penyelewengan dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020-2022. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengungkap, II ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/8), usai penyidik mengantongi dua alat bukti. Tersangka yang menjabat mantri di kantor cabang pembantu (KCP) bank pelat merah unit Surapati, dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya.
“Sebelum ditetapkan tersangka, pelaku 3 kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa saat tidak diketahui keberadaannya sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” kata Irfan, Jumat (22/8).
Kronologi Aksi Tersangka
Dia menjelaskan, pada periode 2020-2022, tersangka menyelewengkan dana KUR dengan merekayasa dokumen persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR), memotong dana sejumlah debitur, serta menggunakan identitas orang lain buat mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Sehingga mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah,” ujar Irfan.
Dijebloskan ke Penjara
Kini tersangka pun ditahan di Lapas Perempuan Bandung hingga 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Irfan mengatakan, II disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka dikenakan penahanan selama dua puluh hari terhitung dari hari ini Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 09 September 2025 di Rutan Perempuan Bandung,” kata dia.