Perempuan Manager Bank Pelat Merah Tilap Dana Nasabah hingga Rugikan Negara Rp17 Miliar
Penyidik Kejati Lampung menggeledah dan mengamankan beberapa barang dan dokumen diduga berhubungan langsung dengan tindak pidana dilakukan tersangka.
Seorang manager marketing bank pelat merah kantor Cabang Pringsewu, Lampung berinisial CA ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah periode 2021-2025 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp17,960 miliar.
"Setelah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan antara lain melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 40 orang, penyitaan, pemeriksaan ahli dan tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, maka tim penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup tim penyidik menetapkan CA menjabat RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (22/7).
Modus Tersangka
Armen menyebutkan modus tersangka melakukan rasuah dengan menarik dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah selaku pemilik dana. Serta melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture).
"Lalu mengajukan pinjaman cash collateral (jaminan tunai) fiktif dengan tujuan agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi, yang hasilnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," ujar Armen.
Barang Bukti Disita Jaksa
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, penyidik Kejati Lampung menggeledah dan mengamankan beberapa barang dan dokumen diduga berhubungan langsung dengan tindak pidana dilakukan tersangka.
"Terdapat satu buah sertifikat tanah dan bangunan berlokasi di Gunung Kancil, Kabupaten Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset Rp450 juta," ucap Armen.
Penyidik Kejati Lampung juga menyita beberapa unit handphone memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana dilakukan tersangka.
Selain itu, penyidik Kejati Lampung menemukan tersangka menginvestasikan dana kepada beberapa restoran serta uang tunai sebesar Rp552.688.502. Kemudian dua sertifikat hak milik berupa tanah, satu hak guna bangunan ruko di Kabupaten Pringsewu dan satu sertifikat tanah yang berada di Kabupaten Pesawaran, Lampung turut disita penyidik Kejati Lampung.
"Total perkiraan nilai aset yang berhasil diperoleh dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3.709.294.711,39," ujar Armen.
Tersangka Ditahan
Armen menyebutkan tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tandasnya.