Polres Karangasem, Bali, mengungkap kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua perempuan berinisial ISA dan HK sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan model A yang diterima pada 2 Januari 2025, dan diduga berlangsung sejak Februari 2024.
"Polres Karangasem telah menetapkan dua tersangka perempuan, yakni ISA alias IS selaku Ketua LPD, dan HK alias HN (nasabah) yang mengajukan nama-nama fiktif," ujar AKBP Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (8/10).
Modus yang digunakan kedua tersangka yaitu membuat kredit fiktif atas nama 87 peminjam palsu. HK mengajukan nama-nama tersebut kepada IS, yang kemudian menyetujuinya dan memerintahkan sekretaris untuk mencairkan pinjaman serta membuat bukti kas keluar.
Aksi pencairan dilakukan bertahap sejak 2017 hingga 2020, dengan total awal mencapai Rp17,19 miliar. Setelah masa pinjaman berakhir dan belum lunas, Ketua LPD kembali melakukan restrukturisasi terhadap 86 nama fiktif antara tahun 2021–2023, dengan pencairan tambahan Rp3,09 miliar.
Hasil audit BPKP Provinsi Bali mengungkap total kerugian negara mencapai Rp20,29 miliar. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bendel data legalisir LPD, 23 buku harian transaksi keuangan dari 2010–2024, serta satu sertipikat tanah seluas 1.000 meter persegi untuk pemulihan aset.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Karangasem. Kami berkomitmen penuh memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas AKBP Joseph.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Advertisement