Kronologi Perempuan Manager Bank Pelat Merah Korupsi Dana Nasabah Miliaran, Timbun Aset Hasil hingga Beli Restoran

CA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Lampung melakukan rangkaian kegiatan penyidikan antara lain memeriksa 40 saksi.

Yosephin Suci Wulandari
Kronologi Perempuan Manager Bank Pelat Merah Korupsi Dana Nasabah Miliaran, Timbun Aset Hasil hingga Beli Restoran
Kronologi Perempuan Manager Bank Pelat Merah Korupsi Dana Nasabah Miliaran, Timbun Aset Hasil hingga Beli Restoran (Merdeka.com)

Penyidik Kejati Lampung menetapkan seorang manager marketing bank pelat merah kantor Cabang Pringsewu, Lampung berinisial CA sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah periode 2021-2025. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp17,960 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, CA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Lampung melakukan rangkaian kegiatan penyidikan antara lain memeriksa 40 saksi.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik Kejati Lampung juga memeriksa ahli dan melakukan penyitaan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait dugaan perbuatan tersangka.

'Maka tim penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup tim penyidik menetapkan CA menjabat RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) sebagai tersangka," kata Armen, Selasa (22/7).

Armen menyebutkan modus tersangka melakukan rasuah dengan menarik dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah selaku pemilik dana. Selain itu tersangka CA melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture).

"Lalu mengajukan pinjaman cash collateral (jaminan tunai) fiktif dengan tujuan agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi, yang hasilnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," ujar Armen.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, penyidik Kejati Lampung menggeledah dan mengamankan beberapa barang dan dokumen diduga berhubungan langsung dengan tindak pidana dilakukan tersangka.

Barang bukti itu seperti sebuah sertifikat tanah dan bangunan berlokasi di Gunung Kancil, Kabupaten Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset Rp450 juta.

Penyidik Kejati Lampung juga menyita beberapa unit handphone memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana dilakukan tersangka.

Selain itu, penyidik Kejati Lampung menemukan tersangka menginvestasikan dana kepada beberapa restoran serta uang tunai sebesar Rp552.688.502. Kemudian dua sertifikat hak milik berupa tanah, satu hak guna bangunan ruko di Kabupaten Pringsewu dan satu sertifikat tanah yang berada di Kabupaten Pesawaran, Lampung turut disita penyidik Kejati Lampung.

"Total perkiraan nilai aset yang berhasil diperoleh dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3.709.294.711,39," ujar Armen.

Armen menyebutkan tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tandasnya.

Rekomendasi