Sudin LH Jaktim Resmi Tutup TPS Rusunawa PIK 2, Lahan Dialihfungsikan Jadi RTH
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur resmi melakukan **penutupan TPS Rusunawa PIK 2** di Penggilingan, Cakung, setelah dikeluhkan warga, dan kini lahan tersebut akan diubah menjadi ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat.
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur (Jaktim) secara resmi telah menghentikan operasional tempat penampungan sementara (TPS) yang berlokasi di sekitar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Perkampungan Industri Kecil (PIK) 2, Kelurahan Penggilingan, Cakung. Pembersihan terakhir TPS ini dilakukan pada Rabu (7/1), menandai penutupan permanen fasilitas tersebut.
Penutupan TPS ini merupakan respons atas keluhan warga sekitar yang merasa terganggu oleh bau tidak sedap akibat tumpukan sampah yang menggunung. Untuk mengatasi masalah lingkungan ini, Sudin LH Jaktim memutuskan untuk mengalihkan seluruh pembuangan sampah warga ke TPS Rawa Terate.
Lahan bekas TPS yang kini telah bersih tersebut tidak akan dibiarkan kosong, melainkan akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat dan penghuni Rusunawa PIK 2, serta meningkatkan kualitas lingkungan di area tersebut.
Kronologi Penutupan dan Pengalihan Sampah
Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung, Encep Suryana, menjelaskan bahwa penutupan TPS di RW 10, Kelurahan Penggilingan, telah dilakukan secara menyeluruh. Proses pembersihan akhir berlangsung pada Rabu (7/1), di mana delapan unit truk sampah dikerahkan untuk mengangkut sisa tumpukan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.
Pengalihan lokasi pembuangan sampah ke TPS Rawa Terate merupakan solusi untuk memastikan sampah warga tetap tertangani dengan baik tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar Rusunawa PIK 2. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan warga.
Guna mencegah TPS tersebut kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal, Sudin LH Jaktim telah memasang spanduk larangan di lokasi. Encep Suryana berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan ini demi menjaga kebersihan lingkungan bersama.
Transformasi Lahan Menjadi Ruang Terbuka Hijau
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur sebelumnya telah mengumumkan rencana pengalihan fungsi lahan TPS di sekitar Rusunawa PIK 2 menjadi ruang terbuka hijau. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyatakan bahwa lahan tersebut tidak akan lagi menjadi tempat pembuangan sampah, melainkan akan diubah menjadi area penghijauan.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan warga mengenai tumpukan sampah yang menyebabkan bau menyengat, bahkan hingga ke lantai atas hunian rusun. Pemkot Jakarta Timur memastikan telah menyiapkan lokasi pembuangan sampah alternatif yang tidak jauh dari rusun untuk mengakomodasi kebutuhan warga.
Selain memindahkan TPS, Pemkot Jakarta Timur juga akan melakukan penataan lanjutan pada area bekas tumpukan sampah. Lahan tersebut akan segera ditutup dan dirapikan, kemudian dilapisi dengan tanah merah, sebelum akhirnya ditanami untuk dijadikan area penghijauan.
Upaya Menjaga Kebersihan Lingkungan
Penutupan TPS Rusunawa PIK 2 dan pengalihfungsian lahannya menjadi ruang terbuka hijau merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak dan nyaman bagi warga Jakarta Timur.
Partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi aturan pembuangan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan sangatlah penting. Dengan adanya ruang terbuka hijau baru, diharapkan kualitas udara dan estetika lingkungan sekitar Rusunawa PIK 2 dapat meningkat secara signifikan.
Langkah-langkah preventif seperti pemasangan spanduk larangan membuang sampah diharapkan efektif dalam mencegah praktik pembuangan sampah sembarangan di masa mendatang. Edukasi dan sosialisasi kepada warga juga akan terus digencarkan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kebersihan.
Sumber: AntaraNews