Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur telah mengambil langkah progresif dengan memulai pembersihan dan penataan lahan di lokasi eks Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Rusunawa Perkampungan Industri Kecil (PIK) 2, Penggilingan, Cakung. Inisiatif ini bertujuan untuk mengubah area yang sebelumnya kumuh menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang nyaman dan bermanfaat bagi warga sekitar. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, secara langsung memimpin aksi kebersihan ini, menandai dimulainya upaya revitalisasi lingkungan.
Kawasan eks TPS ini sebelumnya dikenal dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, dengan tumpukan sampah yang menimbulkan bau menyengat dan menjadi sarang lalat, berdampak buruk bagi kesehatan dan kenyamanan warga. Penataan ini diharapkan dapat mengatasi masalah lingkungan yang telah lama terjadi di Rusunawa PIK 2. Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Timur berkomitmen untuk secara bertahap menghijaukan area tersebut.
Penutupan resmi TPS ini telah dilakukan pada awal Januari 2026, dengan pengalihan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Rawa Terate. Keputusan ini diambil setelah koordinasi intensif antara lurah, camat, dan partisipasi aktif masyarakat setempat. Pembersihan terakhir di lokasi eks TPS Rusunawa PIK 2 dilakukan pada Rabu (7/1), memastikan area siap untuk tahap penataan selanjutnya.
Advertisement
Advertisement
Langkah Pemkot Jakarta Timur dalam menata lahan eks TPS Rusunawa PIK 2 menjadi ruang terbuka hijau merupakan respons terhadap kondisi lingkungan yang tidak layak. Wali Kota Munjirin menjelaskan bahwa area tersebut sebelumnya merupakan lokasi penumpukan sampah yang luar biasa, dengan bau menyengat dan banyak lalat, yang sangat tidak baik untuk kesehatan warga.
Transformasi lahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman, serta memberikan area rekreasi yang dibutuhkan oleh penghuni Rusunawa PIK 2 dan masyarakat sekitar. Proses penataan ini tidak hanya berfokus pada pembersihan fisik, tetapi juga pada perubahan fungsi lahan untuk keberlanjutan lingkungan.
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur juga turut berperan aktif dengan memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik pembuangan sampah ilegal kembali terjadi dan memastikan keberhasilan program penataan jangka panjang.
Advertisement
Advertisement
Seiring dengan penataan lahan, Pemkot Jakarta Timur telah mengalihkan seluruh pembuangan sampah dari eks TPS Rusunawa PIK 2 ke TPST Rawa Terate. Pengalihan ini merupakan solusi jangka menengah untuk pengelolaan sampah di wilayah tersebut, memastikan sampah ditangani secara terpusat dan lebih efektif.
Munjirin menekankan bahwa proses penataan kawasan ini memerlukan waktu yang tidak singkat dan membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat. Partisipasi warga sangat penting, mulai dari tahap awal pengelolaan hingga pemeliharaan ruang terbuka hijau yang akan terbentuk.
Terkait dengan penataan area bantaran kali dan bangunan yang masih berdiri di lokasi, pemerintah akan terlebih dahulu meninjau aspek legalitas lahan. Jika lahan tersebut milik pemerintah daerah, maka akan segera dihijaukan. Legalitas bangunan yang tersisa juga akan diverifikasi sebelum dilakukan penataan lebih lanjut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews