Suku Dinas LH Jakarta Barat Tutup Sembilan TPS Liar, Jaga Rantai Pengolahan Sampah dan Fungsi Lahan

Suku Dinas LH Jakarta Barat melakukan penutupan TPS liar di sembilan lokasi. Langkah ini bertujuan menjaga rantai pengolahan sampah dan mengembalikan fungsi lahan fasos-fasum, sekaligus menertibkan Penutupan TPS Liar Jakarta Barat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Suku Dinas LH Jakarta Barat Tutup Sembilan TPS Liar, Jaga Rantai Pengolahan Sampah dan Fungsi Lahan
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat melakukan Penutupan TPS Liar Jakarta Barat di sembilan lokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang terstruktur dan mencegah penumpukan. Apa dampaknya? (AntaraNews)

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan terhadap sembilan tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Kebijakan ini diterapkan di berbagai wilayah di Jakarta Barat sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas rantai pengolahan sampah di ibu kota.

Penutupan TPS ilegal ini bertujuan ganda, yakni untuk melindungi aset lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari penyalahgunaan. Selain itu, langkah ini juga penting untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap sistem pengelolaan sampah agar tidak terjadi penumpukan yang tidak terkontrol.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Ahmad Hariadi, menegaskan bahwa TPS-TPS yang ditutup tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi. Penutupan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya dan mendukung program kebersihan lingkungan.

Lokasi dan Alasan Penutupan TPS Ilegal

Ahmad Hariadi menjelaskan bahwa penutupan sembilan TPS liar ini tersebar di beberapa kelurahan di Jakarta Barat. Lokasi-lokasi tersebut meliputi TPS PLN, TPS Bohlam, dan TPS TPU Gadog di Kelurahan Kedoya Utara, serta TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa dan TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya.

Lebih lanjut, penutupan juga dilakukan di TPS RW 05 Kelurahan Cengkareng Barat, TPS Presidi dan IPEKA di Kelurahan Meruya Utara, serta TPS Mercu Buana di Kelurahan Meruya Selatan. "Ada sembilan TPS liar di sejumlah wilayah kelurahan yang kami tutup. Itu untuk menjaga aset lahan fasos-fasum (fasilitas sosial - fasilitas umum), juga pengawasan rantai pengolahan sampah. Karena TPS-TPS itu tidak masuk daftar," kata Ahmad Hariadi.

Penutupan TPS liar Jakarta Barat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menertibkan pengelolaan sampah. Keberadaan TPS liar seringkali menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan bagi warga sekitar, sehingga tindakan ini dianggap krusial untuk menjaga kualitas hidup masyarakat.

Pemanfaatan Kembali Lahan Bekas TPS dan Penindakan Pelaku

Setelah penutupan TPS liar Jakarta Barat, Suku Dinas LH akan mengembalikan fungsi area tersebut sesuai peruntukannya sebagai fasos dan fasum. Rencananya, lahan-lahan ini akan dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Tujuan lainnya itu supaya tidak ada lagi penumpukan-penumpukan sampah di TPS yang sudah ditutup," ujar Hariadi. Ia menambahkan, "Areal itu kita manfaatkan kembali buat 'urban farming' dan taman." Inisiatif ini diharapkan dapat mengubah area kumuh menjadi ruang hijau yang asri dan produktif.

Selain menindak TPS ilegal, Suku Dinas LH Jakarta Barat juga secara insidental melakukan penindakan terhadap pelaku pembuang sampah ilegal. Hariadi mengungkapkan bahwa pihaknya merupakan salah satu yang paling aktif dalam mendenda oknum yang membuang sampah sembarangan di Jakarta.

Data TPS Terdaftar dan Regulasi Pengadaan Sampah

Data dari LH Jakarta Barat menunjukkan peningkatan jumlah TPS terdaftar di wilayah tersebut. Hingga Oktober 2023, tercatat ada 120 TPS resmi, sebuah peningkatan signifikan dari tahun 2019 yang hanya memiliki 36 TPS. Peningkatan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang legal dan terstruktur.

Hariadi menjelaskan bahwa pengadaan TPS di lingkungan warga dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2014. Regulasi ini mengatur bahwa penetapan TPS atau depo sampah berasal dari musyawarah masyarakat.

"Bahwa penetapan TPS atau depo sampah berasal dari musyawarah masyarakat. Jadi sifat pengadaan dari bawah ke atas, bukan sebaliknya," jelasnya. Hal ini menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan lokasi dan keberadaan TPS di lingkungan mereka, memastikan bahwa fasilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama untuk pengelolaan sampah yang lebih baik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi