Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis
Sidang lanjutan digelar pada 15 November 2023.
Sidang lanjutan digelar pada 15 November 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Sidang dengan agenda dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Di persidangan, Ketua Tim JPU Zulfikar Tanjung membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.
Pada dakwaan primer yang disampaikan Tim JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
@merdeka.com
Selain itu, Panji Gumilang juga didakwa dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Di mana UU itu intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan atau SARA," ujarnya
Untuk dakwaan lainnya, yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Namun pihaknya tetap membatasi jumlah pengunjung sidang karena kapasitas gedung Pengadilan Negeri Indramayu yang relatif kecil.
"Sidangnya bersifat terbuka untuk umum. Tapi karena kondisi gedung ini kecil, tapi kita batasi," ucap dia.
Juru Bicara PN menyatakan, Panji Gumilang diberikan kesempatan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang disampaikan Jaksa pada sidang lanjutan pada 15 November 2023.
"Tentunya ada hak dari terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Diberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukannya. Diagendakan akan dilakukan persidangan itu Rabu pekan depan," ujarnya seusai sidang perdana di PN Indramayu, Jawa Barat.
PDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaKPU akan mengumumkan nama-nama tim sukses setiap pasangan calon capres-cawapres pada 13 November 2023 mendatang.
Baca SelengkapnyaUsulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pada saat pencoblosan baik Pilpres ataupun Pemilu nanti bukan merupakan kegiatan yang pertama dilakukan olehnya.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto akan mencetak sejarah baru sebagai Kasad dengan jabatan terpendek sepanjang sejarah TNI.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun. Tepat pada 26 November 2023 nanti, dirinya akan menginjak usia 58 tahun.
Baca SelengkapnyaMKMK telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaAgus pun mendapat promosi dipercaya untuk menggantikan Jenderal Dudung yang masuk masa pensiun
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut akan dibacakan pada Selasa (7/11) pukul 16.00 WIB.
Baca Selengkapnya