Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis

Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis<br>

Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis

Sidang lanjutan digelar pada 15 November 2023.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Sidang dengan agenda dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.

Di persidangan, Ketua Tim JPU Zulfikar Tanjung membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.

Pada dakwaan primer yang disampaikan Tim JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

"Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap," kata Yanto.

Jubir PN Indramayu, Yanto Arianto. Diktuti dari Antara.

@merdeka.com

Selain itu, Panji Gumilang juga didakwa dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Di mana UU itu intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan atau SARA," ujarnya

Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis

Untuk dakwaan lainnya, yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Namun pihaknya tetap membatasi jumlah pengunjung sidang karena kapasitas gedung Pengadilan Negeri Indramayu yang relatif kecil.

"Sidangnya bersifat terbuka untuk umum. Tapi karena kondisi gedung ini kecil, tapi kita batasi," ucap dia.

Juru Bicara PN menyatakan, Panji Gumilang diberikan kesempatan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang disampaikan Jaksa pada sidang lanjutan pada 15 November 2023.

"Tentunya ada hak dari terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Diberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukannya. Diagendakan akan dilakukan persidangan itu Rabu pekan depan," ujarnya seusai sidang perdana di PN Indramayu, Jawa Barat.

Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang

PDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Jawab Isu Banyak Tokoh Menolak Masuk Tim Pemenangan Anies
Cak Imin Jawab Isu Banyak Tokoh Menolak Masuk Tim Pemenangan Anies

KPU akan mengumumkan nama-nama tim sukses setiap pasangan calon capres-cawapres pada 13 November 2023 mendatang.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker
Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker

Usulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Panglima TNI Yudo Mengaku Bukan Pertama Kali Ikut Pemilu: Waktu Kelas 2 SMA Pencoblosan
Mantan Panglima TNI Yudo Mengaku Bukan Pertama Kali Ikut Pemilu: Waktu Kelas 2 SMA Pencoblosan

Menurutnya, pada saat pencoblosan baik Pilpres ataupun Pemilu nanti bukan merupakan kegiatan yang pertama dilakukan olehnya.

Baca Selengkapnya
Cetak Sejarah Baru, Jenderal TNI Agus Subiyanto Kasad dengan Jabatan Terpendek di TNI
Cetak Sejarah Baru, Jenderal TNI Agus Subiyanto Kasad dengan Jabatan Terpendek di TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mencetak sejarah baru sebagai Kasad dengan jabatan terpendek sepanjang sejarah TNI.

Baca Selengkapnya
Suksesi Pengganti Panglima TNI Yudo, Peluang Jenderal Dudung Paling Kecil?
Suksesi Pengganti Panglima TNI Yudo, Peluang Jenderal Dudung Paling Kecil?

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun. Tepat pada 26 November 2023 nanti, dirinya akan menginjak usia 58 tahun.

Baca Selengkapnya
Sidang Anwar Usman Cs Diputus 7 November, MKMK Minta Masyarakat Tak Lagi Lapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Sidang Anwar Usman Cs Diputus 7 November, MKMK Minta Masyarakat Tak Lagi Lapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

MKMK telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Sosok Kasad Baru Jenderal Agus Subiyanto, Pernah Jadi Dandim Surakarta dan Danpaspampres
Sosok Kasad Baru Jenderal Agus Subiyanto, Pernah Jadi Dandim Surakarta dan Danpaspampres

Agus pun mendapat promosi dipercaya untuk menggantikan Jenderal Dudung yang masuk masa pensiun

Baca Selengkapnya
MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Selasa 7 November
MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Selasa 7 November

Putusan tersebut akan dibacakan pada Selasa (7/11) pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya