Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
Advertisement
Advertisement
Dia menilai Panji sebagai orang yang disiplin dan kooperatif.
"Proses hukum harus dijalankan, Pak Panji adalah orang yang di disiplin memiliki karakter yang kuat dan taat dan selalu kooperatif,"
kata Ali saat dihubungi, Rabu (2/8).
Advertisement
merdeka.com
Dia mengaku belum menemui Panji Gumilang setelan resmi ditahan. Panji ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan dagama. "Saya belum ke sana (temui Panji Gumilang)," ujarnya.
Penahanan ini dilakukan setelah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini diperiksa sebagai tersangka dugaan penodaan agama pada Selasa (1/8) malam.
Advertisement
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023,"
kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).
Advertisement
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujarnya.
Advertisement
Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Dari hasil proses gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).
Djuhandhani mengatakan selanjutnya Panji Gumilang bakal langsung ditangkap. "Surat sudah dikeluarkan untuk penangkapan dan penahanan,"
kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo
Advertisement