Siap Jalankan Putusan MK, Gubernur Sumbar akan Gratiskan Biaya SD-SMP Swasta
Mahyeldi mengatakan, putusan itu wajib dipatuhi. Dia menyebut, sejauh ini sekolah negeri memang sudah digratiskan di Sumatera Barat.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat baik negeri maupun swasta.
Mahyeldi mengatakan, putusan itu wajib dipatuhi. Dia menyebut, sejauh ini sekolah negeri memang sudah digratiskan di Sumatera Barat.
"Kalau SD, SMP negeri itu kan sudah gratis, yang perlu dipersiapkan itu adalah swasta," tuturnya saat diwawancarai, Jumat, (30/5).
Dia mengatakan, putusan MK tersebut harus dilaksanakan sehingga tidak ada lagi anak-anak putus sekolah karena masalah ekonomi.
"Minimal di Sumatera Barat anak-anak tamat SMA, untuk mensukseskan ini kita akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.
APBD Sanggup Tanggung Biaya Sekolah Negeri-Swasta?
Ketika ditanya apakah APBD akan sanggup membiayai pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat baik negeri termasuk swasta, Mahyeldi merespons secara normatif.
"Itu makanya ada evaluasi-evaluasi, sekolah itu sekarang tidak mesti di dalam kelas, bisa belajar jarak jauh. Pelajar bisa mengikuti pelajaran secara digitalisasi, itu yang kita rancang di Sumatera Barat," imbuhnya.
Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5).
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.